REPUBLIKNEW.CO.ID, MERAUKE – Aparat Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Reskrim mengungkap dan menangkap pria berinisial RMM, pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pembangunan Merauke tanggal 26 November 2023 lalu.
Pria yang dinilai kerap meresahkan masyarakat Merauke ini berhasil dibekuk anggota Satuan Reskrim Polres Merauke pada tangga 1 Desember 2023 lalu.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan dalam Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan, Jumat (08/12/2023) mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku berkat kerja keras anggota di lapangan dengan informasi yang di dapat dari masyarakat setempat.
“Hari ini kami melaksanakan konferensi pers kasus ini yang meresahkan masyarakat, sebagai bukti bahwa Polres Merauke bekerja dengan masyarakat berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini.”
“Pelaku ditangkap pada tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 Wit,” ungkap AKBP Sandi Sultan yang didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris B. Nasution.
Sandi Sultan menyebutkan kronologis kasus penganiayaan itu terjadi tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wit di Jalan Pembangunan dekat Gudang Bintoro dengan korban berinisial NA berjenis kelamin perempuan. Sedangkan pelaku seorang pria atas nama RMM.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya dipengaruhi minuman alkohol, karena sebelumnya dia menenggak minuman keras (miras) bersama 5 orang temannya dipinggir jalan.
“Jadi setiap orang yang melewati jalan tersebut diayunkan parang oleh pelaku. Ketika yang lewat korban NA, pelaku mengayunkan parang hingga mengenai bahu. Sepeda motor yang dikendarai korban menabrak pagar. Sedangkan teman pelaku yang lainnya mengambil tas korban dan melarikan diri,” terang Sandi Sultan.
Atas perbuatannya, lanjut Sandi Sultan, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Sandi juga mengimbau kepada masyarakat Merauke khususnya para orangtua dari 5 orang teman pelaku yang terlibat untuk menyerahkan anaknya kepada pihak Kepolisian. “Bila tidak akan dilakukan tindakan. Semuanya agar ditangkap karena turut membantu pelaku,” tegas Kapolres Merauke. (*)
