0%
logo header
Sabtu, 09 Desember 2023 23:09

Meresahkan, Pelaku Penganiayaan di Jalan Pembangunan Merauke Ditangkap Polisi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris B. Nasution saat menggelar Konferensi Pers. (Foto Hendrik Resi / Republiknews.co.id)
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris B. Nasution saat menggelar Konferensi Pers. (Foto Hendrik Resi / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEW.CO.ID, MERAUKE – Aparat Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Reskrim mengungkap dan menangkap pria berinisial RMM, pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pembangunan Merauke tanggal 26 November 2023 lalu.

Pria yang dinilai kerap meresahkan masyarakat Merauke ini berhasil dibekuk anggota Satuan Reskrim Polres Merauke pada tangga 1 Desember 2023 lalu.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan dalam Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan, Jumat (08/12/2023) mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku berkat kerja keras anggota di lapangan dengan informasi yang di dapat dari masyarakat setempat.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

“Hari ini kami melaksanakan konferensi pers kasus ini yang meresahkan masyarakat, sebagai bukti bahwa Polres Merauke bekerja dengan masyarakat berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini.”

“Pelaku ditangkap pada tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 Wit,” ungkap AKBP Sandi Sultan yang didampingi Kasi Humas  AKP Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim AKP Haris B. Nasution.

Sandi Sultan menyebutkan kronologis kasus penganiayaan itu terjadi tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wit di Jalan Pembangunan dekat Gudang Bintoro dengan korban berinisial NA berjenis kelamin perempuan. Sedangkan pelaku seorang pria atas nama RMM.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

Pelaku melakukan aksi kejahatannya dipengaruhi minuman alkohol, karena sebelumnya dia menenggak minuman keras (miras) bersama 5 orang temannya dipinggir jalan.

“Jadi setiap orang yang melewati jalan tersebut diayunkan parang oleh pelaku. Ketika yang lewat korban NA, pelaku mengayunkan parang hingga mengenai bahu. Sepeda motor yang dikendarai korban menabrak pagar. Sedangkan teman pelaku yang lainnya mengambil tas korban dan melarikan diri,” terang Sandi Sultan.

Atas perbuatannya, lanjut Sandi Sultan, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

Kapolres Sandi juga mengimbau kepada masyarakat Merauke khususnya para orangtua dari 5 orang teman pelaku yang terlibat untuk menyerahkan anaknya kepada pihak Kepolisian. “Bila tidak akan dilakukan tindakan. Semuanya agar ditangkap karena turut membantu pelaku,” tegas Kapolres Merauke. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646