0%
logo header
Sabtu, 07 Desember 2024 15:08

KPU Papua Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub 2024

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze, menerima berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Papua Selatan. (Foto KPU Papsel)
Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze, menerima berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Papua Selatan. (Foto KPU Papsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Rapat pleno terbuka berlangsung di Swiss-belHotel Merauke, yang dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuse, Sabtu (07/12/2024) dengan melibatkan Ketua dan para Komisioner dari Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.

Ketua KPU Theresia Mahuze mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada tanggal 7-9 Desember 2024 dilaksanakan rekapitulasi perhitungan hasil suara tingkat provinsi untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

“Kami sudah menjadwalkan untuk hari ini yang akan tampil lebih dulu menyampaikan rekapitulasi perolehan hasil suara yaitu Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke. Sementara untuk Kabupaten Boven Digoel dan Asmat akan di Schedulekan pada hari Minggu (8/12/2024), “ kata Theresia Mahuse.

Theresia Mahuze menyebutkan, sesuai jadwal Kabupaten Merauke dan Mappi didahulukan karena telah selesai melaksanakan rekapitulasi ditingkat Kabupaten sementara Boven Digoel dan Asmat baru diselesaikan hari Sabtu tanggal 7 Desember untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten.

“Karena kita hanya 4 Kabupaten, jadi diusahakan selama 2 hari ini bisa rampung diselesaikan dan diharapkan tidak ada masalah dalam proses rekapitulasi ditingkat Provinsi ini,” ujarnya.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

Dia menambahkan, setelah 3 hari dilaksanakan rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi dilakukan, bagi pasangan calon yang merasakan keberatan atau tidak puas dengan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi maka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal penetapan pasangan calon, lanjutnya, akan dilakukan ketika MK mengumumkan perkara yang teregister di MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan setelah 3 hari diumumkan oleh MK maka daerah yang tidak mempunyai sengketa atau perkara maka dapat melakukan tahapan penetapan, namun bagi daerah yang ada sengketa akan melalui proses sidang di Mahkamah Konstitusi hingga Ingkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sejauh ini belum ada laporan untuk kita ditingkat Provinsi untuk Kabupaten Mappi dan Merauke, namun pada prinsipnya jika terdapat sengketa pihaknya siap menghadapi proses sidang di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646