0%
logo header
Kamis, 11 Juni 2026 20:15

Kabid Aset : Pengosongan Pojok UMKM Untuk Penataan dan Maksimalkan PAD

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Pojok Kuliner
Ket: Pojok Kuliner

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare melayangkan surat kepada pengelola bangunan Pojok UMKM Di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare.

Permintaan pengosongan ini pun sempat dikomplaim oleh pengelola secara langsung.

Bangunan Pojok UMKM ini sendiri merupakan aset pemerintah Kota Parepare dan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran pemanfaatannya butuh evaluasi.

Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Parepare, Ajak Semua Pihak Berpartisipasi

Kepala Bidang Aset, Musdaliah Karim menjelaskan bangunan dan tanah pojok UMKM merupakan aset Pemerintah Kota Parepare denganj sertifikat Hak Pakai nomor 00145 dengan luas 53 meter persegi.

Ia menjelaskan permintaan pengosongan ini guna penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan aset daerah.

“Ini sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan , pelayanan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah ataui PAD,”jelas Musdaliah, Kamis 11 Juni 2026.

Baca Juga : Hadiri Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid Tekankan Pentingnya Menjaga Bacaan Al-Qur’an

Melalui penataan aset yang baik, sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Musdaliah menuturkan, peluang Pojok UMKM sangat besar dalam kontribusinya dalam memasukkan PAD karena berada di wilayah kawasan strategis.

Selama ini, kata dia Pojok UMKM merupakan inkubator UMKM sehingga wadah tersebut akan dimaksimalkan dengan memberikan ruang di Balai Ainun bersama dengan komunitas binaan Pemerintah Kota Parepare lainnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646