0%
logo header
Selasa, 28 Juli 2026 19:48

Disebut Londe Ireng, AJI Makassar dan Organisasi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Minta Maaf

Chaerani
Editor : Chaerani
AJI Makassar, organisasi profesi, pers kampus hingga OMS di Sulsel melakukan aksi protes sebagai respon atas tudingan Presiden RI Prabowo Subiato yang menilai pengkritik sebagai Londo Ireng atau pengkhianat bangsa, di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa, (28/07/2026). (Dok. Istimewa)
AJI Makassar, organisasi profesi, pers kampus hingga OMS di Sulsel melakukan aksi protes sebagai respon atas tudingan Presiden RI Prabowo Subiato yang menilai pengkritik sebagai Londo Ireng atau pengkhianat bangsa, di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa, (28/07/2026). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bersama organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pers kampus di Sulawesi Selatan mendesak Presiden RI Prabowo Subiato untuk menyampaikan permintaan maafnya secara resmi.

Desakan ini sebagai sikap atas responnya terhadap pernyataan Prabowo yang menuding pengkritik sebagai Londo Ireng atau pengkhianat bangsa. Hal ini pun disampaikan dalam aksi mereka di bawah Jalan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa, (28/07/2026).

Dalam aksi tersebut, berbagai perwakilan dari jurnalis hingga OMS di Sulsel, di antaranya, LBH Makassar, Walhi Sulsel, LBH Pers Makassar, SP Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Aliansi Gerakan Agraria (Agra) Sulsel, hingga pers kampus menyampaikan orasinya.

Baca Juga : Akses Terbatas, Warga Kaluku Bodoa Usulkan Pembangunan Jalan Alternatif saat Reses Edward Horas

Tak hanya orasi, massa aksi juga membentangkan spanduk raksasa bertuliskan “Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo” dan sejumlah poster bertuliskan kritik terhadap rezim pemerintahan Presiden Prabowo.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan dalam orasinya menyampaikan, pernyataan Presiden Prabowo berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dimana, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.

Begitupun yang termaktub dalam Pasal 28F Undangan-Undang Dasar 1945, yang secara terang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, posses, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga : PPG Zaman Baheula

Dasar itulah, kata Sahrul, Prabowo selaku kepala negara tidak sepatutnya menyampaikan pernyataan yang kontradiktif dengan perintah konstitusi, apalagi memberikan cap ‘Londo Ireng’ kepada mereka yang menyuarakan kritik dengan tujuan baik terhadap pembagunan negara.

“Apa yang sesungguhnya disampaikan pejabat negara menyoal londo ireng, antek asing, adalah sesuatu yang tidak benar,” tegas Syahrul dalam orasinya.

Menurutnya, pengamat, jurnalis, dan NGO selama ini merupakan pihak yang berada dalam barisan perjuangan warga yang terpinggirkan. Syahrul juga menegaskan bahwa kritik dan koreksi yang disuarakan terhadap para pengambil kebijakan merupakan bentuk ekspresi atas ketertindasan yang dialami masyarakat selama ini dan itu dilindungi oleh konstitusi.

Baca Juga : Resmi Luncurkan “60 Seconds to Tokyo”, Aston Makassar Hidangkan Puluhan Menu Khas Jepang

“Selama ini kami bergelut melawan penindasan, melawan korporasi, melawan elite, yang saat ini warga dan masyarakat sipil berjuang merebut ruang hidupnya dan diambil oleh penguasa,” ujar Syahrul.

Meski selama ini kritis, Syahrul bilang, jurnalis selalu bekerja sesuai kode etik. Ia juga menegaskan bahwa salah satu tugas utama media adalah sebagai pengawal kebijakan pemerintah, menyebarkan informasi, pendidikan, dan hiburan.

“Jurnalis selama ini bekerja di bawah kode etik dan perilaku. Artinya apa? Sesuatu uang bersifat publik harusnya diungkap ke publik,” pungkasnya.

Baca Juga : Srikandi PLN UIP Sulawesi Lestarikan Budaya di Peringatan Hari Kebaya Nasional

Sementara itu, Mirayati Amin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam orasinya mengungkapkan bahwa cap londo ireng Prabowo berasal dari tanggapannya terhadap liputan yang mengkritik Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang menurut Mira hanya menguntungkan segelintir orang.

“MBG tidak menyejahterakan kebanyakan orang. Hanya menguntungkan segelintir orang,” kata Mira.

Mira menjelaskan, londo ireng, jika ditilik dari sejarah merupakan penghianat bangsa. Sehingga stigma londo ireng tersebut dianggapnya sebagai titik terendah bagi pihak yang selama ini kritis namun dianggap penghianat.

Baca Juga : Srikandi PLN UIP Sulawesi Lestarikan Budaya di Peringatan Hari Kebaya Nasional

“Ini menjadi salah satu titik terendah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang kritis,” ungkapnya.

Pasalnya, kata Mira, alih-alih memberikan solusi atas kritik dari kelompok kritis. Sebagai kepala negara, Prabowo malah menjawab dengan stigma.

“Dimana ketika kita mengkritik malah diberikan cap londo ireng. Bukannya menghadirkan solusi malah menstigmatisasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Srikandi PLN UIP Sulawesi Lestarikan Budaya di Peringatan Hari Kebaya Nasional

Berangkat dari rentetan kebijakan dan pernyataan pejabat pemerintah, Mira menegaskan, tak heran jika warga saat ini sudah muak.

“Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak,” tegasnya.

Di akhir aksi, seluruh massa yang dipimpin Koordinator Lapangan Aksi, Sukrianto membacakan empat poin sebagai tuntutan mendasar yang disuarakan. Pertama, Presiden RI Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Baca Juga : Srikandi PLN UIP Sulawesi Lestarikan Budaya di Peringatan Hari Kebaya Nasional

Kedua, presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.

“Poin keempat yaitu kami mendesak Presiden Prabowo dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers,” tegas Pengacara LBH Pers Makassar ini.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646