REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo, Makassar, Minggu (12/12/2021).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Masing-masing Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Amalia Malik, serta Akademisi dari UKI Paulus Makassar Dr Yeheschiel B Marewa.
Pada kesempatan itu, Mesakh menjelaskan bahwa seorang anggota DPRD Kota Makassar masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempublikasikan perda yang ada kepada masyarakat.
Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026
Untuk itu, Mesakh menegaskan bahwa peran serta pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar sangat diperlukan.
“Jadi sosialisasi perda ini sudah menjadi tanggung jawab kami di DPRD Makassar untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu berharap dengan sosialisasi perda tersebut, anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Sebab menurutnya, pendidikan bagi anak sangatlah penting dalam rangka kemajuan daerah khususnya di Kota Makassar.
Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun
“Perda ini wajib untuk kita ketahui bersama. Terlebih lagi pendidikan sangatlah penting dalam rangka kemajuan daerah khususnya di Kota Makassar,” demikian Mesakh. (*)
