REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Beberapa bulan belakangan ini, Pemerintah dan Masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Selatan dipusinkan dengan masalah kelangkaan minyak goreng, yang mengakibatkan lonjakan harga pada salah satu kebutuhan pokok itu.
Menyikapi hal itu, Ketua Biro Retail Karang Taruna Sulsel, Hendra Arifin menyampaikan dukungannya atas upaya Pemerintah untuk mengatur distribusi dan batasan harga tertinggi agar semua kalangan masyarakat dapat menikmati semua produk premium minyak goreng.
“Kita sama-sama mendukung upaya pemerintah ini dalam menjaga stok dan harga minyak goreng dengan melakukan pengaturan distribusi serta mamasang batasan harga maksimal agar masyarakat tidak terdampak lagi dengan masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ini,” ucapnya melalui keterangan Pers yang diterima, Sabtu (05/03/2022).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Ia menambahkan, sesuai arahan dari Ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah, pihaknya mendukung upaya Pemerintah ini.
“Mengingat Negara kita penghasil bahan baku minyak goreng sawit terbesar di dunia, kiranya sangat memungkinkan semua lapisan masyarakat menikmati harga yang sama dengan kualitas minyak terbaik, sudah sangat pas bila harga ke retail untuk masyarakat diatur oleh Pemerintah,” tuturnya.
Hendra Arifin juga menyampaiakan semua Produsen dan Distributor agar segera mendistribusikan Minyak Goreng ke Retail karena banyaknya kekosongan.
Baca Juga : Indosat Perkuat Pengalaman Digital di Makassar Dengan AIvolusi5G
“Riretail modern atau tradisonal dan masih kacaunya harga khususnya di tingkat retail tradisional, dimana harga jual retail belum sesuai anjuran Pemerintah (masih di atas harga terendah) selain itu barang juga langka,” ujarnya.
“Pemerintah harus menghitung harga dari Produsen ke Distribustor dan Distributor ke Retail serta Retail ke End User, karena menurut beberapa Distributor mereka engan menjual minyak goreng karena selisih harga dari Produsen untuk dijual ke retail habis dibiaya kirim ke cabang-cabang Distributor dan ke market, belum lagi biaya Operasional distributor lainnya, sehinga Pemerintah mesti atur mekanisme ini agar penetapan harga dari Pemerintah tidak menjadi masalah ketersediaan minyak goreng di Retail untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dikesempatan lain, Ketua karang Taruna Sulsel Harmansyah, mengungkapkan akan membantu mengawasi kebijakan Pemerintah bila ditemukan kejangalan di Lapangan maka akan meneruskan ke pihak yang berwenang.
Baca Juga : Gojek, Tangan Di Atas dan Pemkot Makassar Dukung Pelaku UMKM Kuliner Baru Naik Kelas
“Kita melibatkan teman-teman karang Taruna mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng, jika ada kejanggalan misalnya penimbunan minyak goreng oleh pihak-pihak tertentu serta harga yang mahal diatas standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka kita akan mengkoordinasikan ke pihak berwajib (kepolisian) untuk melakukan tindakan,” ucap Harmansyah. (*)
