REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Tim Macan Borneo Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pencurian bermoduskan pemulung yang terjadi di Jalan AW Syahranie, Sempaja Barat, Samarinda Utara, pada Ahad (30/01/2022) lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Pandi (43) sebelumnya sempat tertangkap CCTV dan viral di .edia Sosial. Dari hasil rekaman tersebut polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan guna meringkus pelaku.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun berhasil membekuk Pandi beserta barang curiannya di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 09.00 pagi.
Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran
“Usai viral, kami kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa barang curian yakni perlengkapan tukang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Syahrir Husain saat dikonfirmasi awak media.
Ipda Syahrir Husain mengungkapkan, bahwa hasil curian berupa alat pertukangan yang dicuri oleh Pandi itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 25 Juta.
“Kalau dihitung ini peralatannya (barang bukti) bernilai sekitar Rp25 juta,” ungkapnya.
Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda
Dengan bermoduskan sebagai pemulung, Pandi kerap beraksi mencari mangsanya dengan mengendarai sepeda motor serta gerobak miliknya.
Kepada Polisi, Pandi juga mengaku jika barang hasil curiannya itu hendak ia jual guna menafkahi keluarganya.
“Modusnya dia ini mulung, dan barangnya mau dijual, kemudian uangnya untuk menghidupi keluarganya yakni istri dan delapan anaknya,” jelasnya.
Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mencari tahu kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain.
