REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran.
Penjagaan ketat di sejumlah perbatasan masuk Kota Palopo akan dilakukan pada masa peniadaan mudik, yakni tanggal 6-17 Mei 2021.
“Penjagaan kita lakukan nanti tanggal 6-17 Mei pada masa peniadaan mudik,” ungkapnya.
Baca Juga : Lapas Palopo Bersama Disdukcapil Maksimalkan Perekaman e-KTP Bagi Warga Binaan
pengendara yang masih nekat untuk melakukan perjalanan mudik akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.
“Sanksinya diarahkan untuk putar balik, sesuai dengan aturan dari pemerintah,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Kapolres mengatakan terdapat beberapa pengendara yang diperbolehkan melintas pada masa peniadaan mudik.
Baca Juga : 21 Tahun Kota Palopo, Indah Putri Indriani Doakan Semakin Maju dan Inovatif
“Kecuali dia perjalanan dinas, orang sakit dan orang yang berduka,” singkat Kapolres.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah tanggal 17 Mei 2021 atau H+7 lebaran, berdasarkan aturan akan tetap dilakukan penyekatan mudik.
Dalam penyekatan mudik itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen yang kurun waktu nya 1×24 jam untuk melintas.
Baca Juga : Lapas Palopo Bersama Pemerintah Daerah Kembangkan Kapasitas Warga Binaan
Sebelumnya, Polres Palopo bersama Wali Kota telah melaksanakan vicon yang menghasilkan Surat Edaran Satga Covid-19 dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam vicon tentang kebijakan larangan mudik pada Idulfitri 1442 H tahun ini. (*)