0%
logo header
Sabtu, 09 Agustus 2025 21:42

Murni Untuk Pemilik Hak Cipta, Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik Bukan Untuk Negara

Rizal
Editor : Rizal
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa)
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa seluruh dana royalti musik yang terkumpul melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepenuhnya diperuntukkan bagi para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, penyanyi, dan produser musik.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang keliru dimana banyak pihak menganggap royalti musik sebagai pajak atau pungutan negara.

”Dana yang dipungut itu tidak ada yang masuk ke pemerintah sama sekali, ini bukan pajak. Jadi 100 persen semua dana yang dikumpulkan yang namanya royalti, itu wajib disalurkan kepada yang berhak,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga : Marcell Siahaan Edukasi Pelaku Usaha Soal Royalti di Makassar

Supratman menekankan pentingnya penghargaan atas hak orang lain sebagai suatu kewajiban. Hal ini sesuai dengan falsafah negara kita Pancasila dan UUD, dimana negara menjamin perlakuan hukum yang sama bagi semua warga negara termasuk di dalamnya adalah perlindungan hak.

Ia juga mengingatkan pada LMK, untuk transparan dalam mengoleksi dana yang dipungut. Lembaga berperan dalam mengelola dan menyalurkan dana royalti kepada pemilik hak cipta yang berhak.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal selaku pelaksana teknis Tusi DJKI di wilayah menerangkan lebih lanjut bahwa pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung hak cipta para kreator musik.

Baca Juga : Guru Besar UMI Prof Lauddin Tegaskan Demo Sah, Blokade Jalan Bisa Digugat Secara Hukum

Hal ini juga katanya, memastikan bahwa royalti yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk kesejahteraan para pemilik hak cipta di industri musik Indonesia.

“Hak cipta adalah aset penting yang harus dihargai. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengelolaan royalti yang adil dan transparan, maka para pencipta dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari karya mereka,” katanya, Sabtu (9/8/2025).

“Kita berharap industri musik Indonesia semakin berkembang dan para musisi mendapatkan pengakuan serta kesejahteraan yang sepatutnya,” demikian Andi Basmal. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646