0%
logo header
Selasa, 18 Mei 2021 00:22

Musda Golkar Palopo, Calon Ketua Harus Penuhi 10 Syarat Ini

Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Palopo beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Palopo beberapa waktu lalu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Panitia Musda DPD II Golkar Kota Palopo membuka penjaringan bakal calon ketua sejak 10 Mei 2021 lalu.

Tahapan penjaringan calon ketua berakhir Senin (17/05/2021). Hingga proses pengambilan formulir ditutup, ada tiga kandidat yang mengambil formulir pendaftaran untuk maju bertarung di Musda Golkar Kota Palopo.

Ketua Tim Penjaringan Musda Golkar Palopo, Harizal Latif mengatakan, tiga kandidat yang mengambil formulir pendaftaran adalah Rahmat Masri Bandaso (RMB), Baharman Supri, dan Nurhaenih.

Baca Juga : Buka Musda Golkar Palopo, Taufan Pawe Harap Semua Kader Harmonis

Rahmat Masri Bandaso saat ini menjabat Wakil Walikota Palopo, Nurhaenih merupakan Ketua DPRD Kota Palopo dan Baharman Supri anggota DPRD Kota Palopo.

“Ketiganya telah mengambil formulir. Tahapan selanjutnya adalah pengembalian formulir sebagai calon ketua yang dijadwalkan 17 hingga 23 Mei 2021 untuk verifikasi berkas kandidat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Muh. Irwan Annas menjelaskan, ada 10 syarat yang perlu diperhatikan untuk menjadi Calon Ketua Golkar DPD II Palopo.

Baca Juga : Usai Temui Taufan Pawe, RMB Optimis dan Nurhaenih No Comment

Hal ini berdasarkan ADRT pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c).

“Ada 10 syarat yang perlu dipenuhi. Diantaranya telah aktif sebagai pengurus sekurang-kurangnya satu periode (5 tahun) pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat diatasnya, dan/atau satu tingkat dibawahnya,” sebut Irwan Annas.

Selain itu, para kandidat juga tidak mempunyai hubungan suami atau istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.

Baca Juga : Kompak, Dua Calon Ketua Golkar Palopo Bertemu Taufan Pawe

“Terkait ini, ada yang namanya diskresi. Pak Ketua Umum punya kewenangan untuk meloloskan kandidat yang terkendala persyaratan, jika memang kandidat tersebut dinilai bisa memimpin Partai Golkar,” bebernya.

Dipersyaratan terakhir, kandidat wajib memiliki dukungan sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara. Dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

“Di Musda nanti, ada 15 pemegang hak suara. 9 suara dari Pimpinan Kecamatan. Sayap Partai satu suara (AMPG, KPPG), dari organisasi yang mendirikan satu suara (Soksi, Kosgoro, MKGR), Organisasi yang didirikan satu suara (Satkar Ulama, MDI, Himpunan Wanita Karya, Alhidayah Ampi), kemudian Dewan Pertimbangan satu suara dan DPD II satu suara,” kuncinya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646