REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meminta majelis hakim dalam vonisnya nanti untuk diringankan.
Pasangan suami istri dan sopirnya, Zen Vivanto ingin putusan kasusnya itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Sebagai seorang ibu, Nia memohon keringanan dalam vonisnya mengingat anak-anaknya yang masih balita membutuhkan sosok ibu.
Baca Juga : Sulawesi Cup Race Sukses Digelar di Sidrap, Putaran Uang di UMKM Capai Miliaran Rupiah
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami. Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami,” kata Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
“Kami memohon yang mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan,” sambungnya lagi.
Nia Ramadhani mengaku mendapatkan banyak pelajaran setelah menjalani rehabilitasi selama lima bulan di Fan Campus. Ia juga berubah menjadi lebih religius mendekatkan diri pada Tuhan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng PERADI Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga
“Di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah” ungkapnya.
