0%
logo header
Selasa, 23 November 2021 18:29

Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel

Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, didampingi Bupati Tana Toraja Nikodemus Biringkanae, meninjau Pembangunan Bandara Buntu Kunik di Kabupaten Tana Toraja, Jumat (22/11/2019).
Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, didampingi Bupati Tana Toraja Nikodemus Biringkanae, meninjau Pembangunan Bandara Buntu Kunik di Kabupaten Tana Toraja, Jumat (22/11/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulsel nonaktif, Prof. Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dilingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).

Di hadapan Hakim Ketua Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK. 

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya. 

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).

“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui Pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Melalui pledoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel. 

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646