REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONTANG — Seorang PNS berinisial RS (35) Ditangkap polisi usai nyabu di dalam bus milik Pemkot Bontang. LS yang diketahui juga sebagai pengedar sabu diamankan polisi bersama rekannya dengan barang bukti Sabu 4,88 gram.
“Saat kita amankan, kegiatan naybu mereka sudah selesai, namun di dalam bus, anggota mengamankan perlengkapan sabu yang habis digunakan,” jelas Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, saat dihubungi, Sabtu (16/04/2022).
Dijelaskan Haryanto, LS diamankan di dalam bus yang berada di di Jalan otista RT 26 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, pada Jum’at malam (15/04). Sebelum penangkapan LS polisi terlebih dahulu mengamankan DP yang kedapatan membawa sabu.
Baca Juga : Covid-19 di Balikpapan dan Bontang Masih Merah, Positif Terus Bertambah
“Iya ini pengembangan dari pelaku DL yang sudah terlebih dahulu ditangkap, usai itu dari keterangan diketahui barang tersebut didapat dari RS yang saat itu berada di dalam bus Pemkot,” kata Haryanto.
Kepada polisi, LS menagku telah memakai barang haram tersebut sejak 2007, dan telah menjadi pengedar beberapa bulan.
“Kalau dari pengakuan tersangka baru-baru saja mengedarkan sabu, tapi kami masih tak percaya dan saat ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
Baca Juga : Covid-19 di Balikpapan dan Bontang Masih Merah, Positif Terus Bertambah
Selain itu polis juga masih mengejar Y, sebagai pelaku pemasok sabu terhadap LS. Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut.
RS pun terjerat Pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (*)
