REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memberikan sanksi kepada puluhan lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Pembiayaan, dan Dana Pensiun (PPDP). Dimana, sejak periode 1 hingga 25 Februari 2025, pihaknya mengenakan 60 sanksi administratif kepada LJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Pembiayaan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, 60 sanksi administratif yang diberikan ini terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran, dan 15 sanksi denda.
“Pemberian sanksi ini tentunya merupakan upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,” ungkapnya, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Tak hanya itu, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus. Dimana, sampai dengan 25 Februari 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
“Selain itu juga terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” katanya.
Lanjutnya, OJK juga telah melakukan langkah-langkah penegakan dan upaya perlindungan konsumen di sektor PPDP. Antara lain, mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Upaya yang kami lakukan adalah restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life. Kemudian, memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ogi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 5 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.
Dalam rangka pengembangan industri dana pensiun, OJK senantiasa memperkuat kerja sama dengan otoritas global dan berpartisipasi aktif dalam fora internasional, diantaranya International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Committee Meeting, IOPS Executive Committee Meeting, dan IOPS/AIOS/SUPEN International Conference pada 17–18 Februari 2025.
OJK juga telah menjadi anggota aktif IOPS sejak 2006 dan terpilih sebagai anggota Executive Committee pada tahun 2024. Sebagai anggota Executive Committee, OJK turut memberikan pandangan terkait project dan rencana strategis IOPS ke depan. Selain itu, dalam IOPS/AIOS/SUPEN International Conference, OJK menyampaikan paparan mengenai pembelajaran serta tantangan penerapan Life Cycle Investment pada dana pensiun di Indonesia.
