REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam memperkuat penegakan ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) nasional.
Upaya ini pun dilakukan dengan berbagai langkah konkret yang tujuannya untuk menjaga integritas pasar, melindungi investor, serta menciptakan ekosistem keuangan yang transparan dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi mengatakan, sepanjang Desember 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas berbagai pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK.
Baca Juga : DPC Gerindra Makassar Pilih Berbagi di Momen HUT ke-18, Sasar Warga Miskin Ekstrem
Dimana, ia menyebutkan bahwa total denda yang dijatuhkan mencapai Rp52,81 miliar yang dijatuhkan kepada 52 pihak, serta 3 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
“Penegakan hukum di sektor pasar modal dan derivatif keuangan merupakan bagian penting dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga kepercayaan publik terhadap pasar keuangan nasional,” ujarnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Lanjutnya, secara kumulatif selama 2025, pihaknya juga telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal. Dimana terdiri dari denda sebesar Rp80,75 miliar kepada 121 pihak, pencabutan izin perseorangan terhadap 6 pihak, 42 peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Bibit, Green House dan Kapal Nelayan untuk Warga Bantaeng
Selain itu, OJK juga menindak tegas pelanggaran berupa keterlambatan pemenuhan kewajiban pelaporan. Dalam periode tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar Rp50,38 miliar kepada 638 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor pasar modal, serta 219 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
“Kami juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dan 62 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan,” terang Inarno.
