0%
logo header
Rabu, 13 Agustus 2025 18:17

OJK Perketat Pelindungan Konsumen Sektor PPDP

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono (tengah), saat hadir dalam pertemuan di Makassar. (Dok. OJK Sulselbar)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono (tengah), saat hadir dalam pertemuan di Makassar. (Dok. OJK Sulselbar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam memberikan pelindungan kepada konsumen hingga penegakan ketentuan terkait pengawasan. Terutama dalam sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, beberapa upaya telah dilakukan dalam pelindungan bagi konsumen, hingga arah kebijakan dalam memperkuat sektor PPDP.

Salah satunya, pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026, di mana sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025, terdapat 108 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 75,0 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.

Upaya ini dilakukan melalui injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.

Selanjutnya, penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi. Penegakan hukum pidana dilakukan kepada perusahaan yang meyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin (ilegal) serta sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang ilegal tersebut.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Penindakan juga dilakukan terhadap agen-agen dari beberapa perusahaan yang beroperasi layaknya pialang. Kemudian, penegakan hukum atas penggelapan premi oleh pialang asuransi resmi juga telah dilaksanakan,” ujar Ogi.

Sementara, upaya lainnya yang dilakukan yaitu melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus. Dimana hingga 30 Juli 2025 telah dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat sembilan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Sebelumnya, Ogi menyebutkan, per Juni 2025 aset industri asuransi mencapai Rp1.163,11 triliun atau naik 3,27 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp939,88 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,58 persen yoy.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari hingga Juni 2025 sebesar Rp166,26 triliun, atau tumbuh 0,65 persen yoy.

“Asuransi komersial terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,57 persen yoy dengan nilai sebesar Rp87,48 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp78,77 triliun,” jelasnya.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 473,55 persen dan 312,33 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,23 triliun atau tumbuh sebesar 1,99 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per Juni 2025 tumbuh sebesar 8,99 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.578,47 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai mencapai Rp391,43 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.187,03 triliun atau tumbuh sebesar 10,36 persen yoy.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Pada perusahaan penjaminan, per Juni 2025 nilai aset tercatat mengalami kontraksi 0,04 persen yoy menjadi Rp47,27 triliun,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646