0%
logo header
Rabu, 21 Januari 2026 15:07

OJK Perkuat Fungsi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Chaerani
Editor : Chaerani
Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Upaya ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang gugatan oleh OJK untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga : OJK Sulselbar Beri Literasi Keuangan ke Kelompok Tani dan Nelayan di Takalar

“Gugatan oleh OJK ini merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action),” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, kemarin.

Lanjutnya, gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Raih Predikat Platinum Alignment di Indonesia Green Awards 2026

“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” ujarnya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai, kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dan laporan pelaksanaan putusan.

Baca Juga : Makassar Diguyur Hujan dan Angin Kencang, Munafri Minta Warga Utamakan Keselamatan dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646