0%
logo header
Senin, 24 November 2025 10:39

OJK Sulselbar Kenalkan Tugas dan Fungsi Satgas PASTI ke Jurnalis Makassar

Chaerani
Editor : Chaerani
OJK Sulselbar melaksanakan Media Gathering 2025 bersama sejumlah jurnalis di Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Kota Malang, mulai 22 hingga 25 November 2025. (Dok. OJK Sulselbar)
OJK Sulselbar melaksanakan Media Gathering 2025 bersama sejumlah jurnalis di Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Kota Malang, mulai 22 hingga 25 November 2025. (Dok. OJK Sulselbar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MALANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mengajak jurnalis mengenal tugas dan fungsi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hal ini tentunya menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi dan inklusi sektor jasa keuangan.

Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Arum Sulitiyaningsih mengatakan, pembentukan Satgas PASTI telah sesuai dengan mandat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang tercantum pada UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Dimana pada aturan ini OJK diberikan mandat untuk melakukan pengaturan pengawasan, dan perlindungan konsumen,” katanya dalam materinya terkait “Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang dipaparkan pada Jurnalis Kelas Media Gathering OJK Sulselbar, di The Alana, Kota Malang, kemarin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Lanjutnya, hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dimana pada pasal 247, terdapat amanat atau mandat yang lebih spesifik yaitu OJK bersama otoritas atau kementerian dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Untuk mempermudah atau mengatur bagaimana mekanisme kerja dari Satgas PASTI kami juga telah menerbitkan POJK 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan,” terangnya lagi.

Adapun tugas dari Satgas PASTI adalah melakukan penanganan dan pencegahan terkait dengan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan. Dimana, spesifikasinya adalah terkait dengan penghimpunan dana dari masyarakat, dan untuk disalurkan kepada masyarakat.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Aktivitas-aktivitas yang semacam itu yang dilakukan penanganan oleh Satgas PASTI,” kata Arum.

Sementara, Satgas PASTI terdiri dari 21 keanggotaan yang terbagi dua otoritas yakni OJK dan Bank Indonesia, kemudian 13 kementerian, baik Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri Kementerian Sosial, Kementrian Perdagangan dan lainnya. Kemudian 6 lembaga, masing-masing kepolisian, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta lainnya.

Arum mengungkapkan, adapun tugas utama dari Satgas PASTI ini yakni pencegahan mulai dari edukasi dan sosialisasi, kemudian cyber patrol yang sebagian besar dilakukan oleh Komdigi (Kementerian Digital dan Informasi). Termasuk OJK juga ambil bagian dalam melakukan cyber patrol.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Selanjutnya dilakukan rekomendasi pencegahan yang dilakukan ke lembaga berwenang, hingga tindakan lain sesuai ketentuan. Sedangkan, pada penanganan yang dilakukan mulai dari inventarisasi dugaan kegiatan usaha tanpa izin, klarifikasi sampai dengan nanti hasilnya adalah rekomendasi pemberhentian kegiatan usaha.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646