0%
logo header
Kamis, 26 Desember 2024 03:49

OJK Terus Pertegas Penegakan Sanksi di Bidang Pasar Modal

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pasar modal. (Dok: Istimewa)
Ilustrasi pasar modal. (Dok: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penegakan sanksi terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya perlindungan konsumen pengguna layanan jasa keuangan. Salah satunya pada bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, secara nasional sepanjang 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang melibatkan 95 pihak. Dimana sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp65,98 miliar.

“Ada pula diberikan sanksi perintah tertulis kepada 17 pihak, pencabutan 2 izin usaha manajer investasi, dan pencabutan 1 izin orang perseorangan,” ungkapnya, dalam keterangannya, pada Rapat Bulanan Dewan Komisioner, secara virtual, kemarin.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Sanksi lainnya yang diberikan OJK di bidang pasar modal yakni memberikan sembilan peringatan tertulis kepada berbagai pihak. Tak hanya itu, pihaknya juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp58,18 miliar kepada 737 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 117 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Kami juga mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” terang Inarno.

Sementara, selama periode November 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar. Denda tersebut diberikan kepada 109 pihak, serta 15 peringatan tertulis.

Pasar Saham Nasional Melemah

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

OJK turut mencatatkan bahwa secara nasional kondisi pasar saham domestik di November 2024 melemah sebesar 6,07 persen secara month to date (mtd) ke level 7.114,27. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.000 triliun atau turun 5,48 persen mtd. Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp16,81 triliun mtd.

“Secara mtd, pelemahan terjadi hampir di seluruh sektor dengan pelemahan terbesar di sektor basic materials serta property dan real estate,” terang Inarno Djajadi.

Lanjutnya, dari sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,78 triliun secara year to date (ytd). Sementara, di pasar obligasi, indeks pasar obligasi Infovesta Corporate Bond Index (ICBI) naik 0,15 persen mtd ke level 393,14, dengan yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata naik 8,41 bps mtd per 29 November 2024, dan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp13,07 triliun mtd per 29 November 2024.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp0,22 triliun mtd. Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp844,04 triliun atau turun 0,95 persen secara mtd, dan naik 2,34 persen secara ytd.

“Dimana dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp494,45 triliun atau turun 1,17 persen mtd dan tercatat net subscription sebesar Rp3,0 triliun mtd,” terangnya.

Inarno mengungkapkan, untuk penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp219,45 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 34 emiten baru yang melakukan fund raising, dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp51,20 triliun melalui Initial Public Offering (IPO) Saham, Penerbitan EBUS dan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Masih terdapat 133 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp58,34 triliun,” kata Inarno.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 November 2024, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 694 penerbitan efek, 170.450 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,33 triliun.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646