Oleh: Bambang J. Kurniawan, S.S.T. (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Badan dan Orang Asing)
REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Logam mulia adalah sebutan untuk logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi, contoh logam mulia meliputi emas, perak dan platina. Secara umum logam-logam mulia mermiliki harga yang tinggi karena sifatnya yang langka dan tahan korosi tersebut.
Emas adalah salah satu instrumen penempatan dana yang cukup aman dan fleksibel, lalu bagaimana dengan pajak-pajak yang melekat dalam emas tersebut. Berikut ini penulis mencoba menuangkan sesuai dengan interprestasi penulis terhadap ketentuan yang ada tentang pajak-pajak atas emas yang penting diketahui baik bagi pebisnis atau pelaku investasi serta pemerhati perpajakan.
Baca Juga : Golden Visa dan Pajak
Perbedaan Emas Batangan dan Emas Perhiasan
Walaupun keduanya memiliki bahan dasar yang sama yaitu emas, namun emas batangan tidak mempunyai nilai seni karena bentuk umumnya hanyalah persegi empat (kadang bermotif) sedangkan emas perhiasan mempunyai nilai seni yang tinggi.
Emas batangan diperjualbelikan dalam ukuran 24 karat dengan prosentase sebesar 99,99%, sedangkan emas perhiasan karena membutuhkan bentuk tertentu dan agar lebih mudah untuk membentuknya maka dibutuhkan prosentase yang lebih kecil seperti contohnya 70%. Emas perhiasan dijual dalam beberapa jenis karat seperti 18, 20, 22, 24 karat.
Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak
Siapapun pemilik emas batangan maupun perhiasan dapat menjual emas batangan maupun perhiasannya demi meraih keuntungan yang diharapkan akibat kenaikan nilai emas.
Emas Dalam Perpspektif Perpajakan
Tak dapat dipungkiri bahwa emas adalah instrumen investasi tradisional dan sudah diperdagangkan sejak dahulu, logam mulia diasosiasikan pada sesuatu yang bernilai tinggi. Emas bahkan sekarang ini menjadi instrumen investasi favorit mengalahkan instrumen investasi lain seperti deposito, asuransi, obligasi, surat berharga maupun tabungan konvensional karena tentu saja nilainya yang cenderung naik dari waktu ke waktu. Sebagai contoh untuk emas batangan berdasarkan harga : Tahun 2010 emas per gram senilai Rp. 360.000,- sedangkan harga hari ini menurut www.logammulia.com (21 Oktober 2022) adalah :
- Harga dasar 1 gr sebesar Rp. 945.000,-
- Harga NPWP 1 gr sebesar Rp. 949.253,-
- Harga Non NPWP 1 gr sebesar Rp. 953.505,-
Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?
Maka, bisa kita simpulkan terdapat kenaikan harga yang signifikan sepanjang 12 tahun terakhir ini.
Sejak dahulu, kerajaan-kerajaan menggunakan emas sebagai lambang kedudukannya untuk menambahkan kesan kemuliaan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak memandang bahwa kesan kemuliaan tersebut berhubungan dengan kekayaan, karena yang membeli adalah umumnya dari kalangan menengah ke atas, maka pembeli emas itu dianggap wajar untuk dikenakan pajak.
Berdasarkan ketentuan perpajakan terkait emas dikenakan pajak meliputi transaksi-transaksi sebagai berikut :
- Emas Batangan, berdasarkan perubahan terakhir UU PPN yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021, dalam pasal 4A ayat 2(d) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. Hal ini dapat disimpulkan bahawasanya penyerahan emas batangan merupakan objek PPN. Namun, pemerintah menyatakan akan memberikan insetif berupa PPN dibebaskan atau terutang tidak dipungut namun kedepan mungkin akan terutang PPN.
- Emas Perhiasan termasuk jenis barang kena pajak yang dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
- Bagi badan usaha penjual emas batangan wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 yang besarnya 0,45% dari harga jual bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017.
- Selisih keuntungan dari penjualan emas adalah merupakan penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Perhitungan Emas Batangan
Jenis PPN
Jika pemerintah akhirnya memutuskan (belum keluar aturan berupa Peraturan Pemerintah) bahwa terhadap penyerahan Barang Kena Pajak berupa emas batangan diberikan insentif baik berupa PPN dibebaskan ataupun PPN terutang tidak dipungut, maka Subjek Pajak yang melakukan penyerahan harus menerbitkan Faktur Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ambang batas (threshold).
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Maka implikasinya terhadap Faktur Pajak Masukan atas PPN yang dibebaskan menjadi tidak dapat dikreditkan. Namun, jika Faktur Pajak Masukan atas PPN terutang tidak dipungut, atas PPN Masukan menjadi dapat dikreditkan.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Contoh:
PT. Hantam Semesta Alam, adalah Produsen Emas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 1 April 2022. Tanggal 21 Oktober melakukan penyerahan BKP berupa Emas Batangan seberat 8.4 kg kepada seseorang (memiliki NPWP) bernama Kilauan Pagi.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
PT. Hantam Semesta Alam, mengeluarkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 08 (dibebaskan), karena merasa selama ini atas setiap pembelian memang tidak dikreditkan.
DPP (8.4 kg) Rp. 7.938.000.000,-
PPN (dibebaskan) Rp. 0,-
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Total Rp. 7.938.000.000,-
Jenis PPh
Disebutkan bahwa siapapun yang melakukan pembelian emas batangan dari badan usaha penjual emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 dan tidak bersifat final.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Contoh:
Pada tanggal 21 Oktober 2022 John Nugroho (Memiliki NPWP) melakukan pembelian emas batangan melalui transaksi e-commerce dari PT. Pamitramas Mulia seberat 1 Kg emas atau setara dengan Rp. 945.000.000,- Maka PT. Pamitramas Mulia akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 4.252.500,- (Rp.945.000.000,- x 0.45%). Dan oleh John Nugroho bukti pungut PPh 22 sebesar Rp. 4.252.500,- tersebut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022.
Ketika melakukan pembelian emas batangan dengan menunjukkan NPWP kepada penjual, pembeli sebenarnya memiliki dua keuntungan. Pertama, harga beli yang dibayarkan untuk mendapatkan emas batangan lebih murah dibandingkan apabila pembeli tidak menunjukkan NPWP. Seperti contoh diatas, atas pembelian 1 Kg emas batangan maka yang dibayarkan oleh John Nugroho adalah sebesar Rp 949.252.400,- (Rp.945.000.000,- + Rp.4.252.500,-). Apabila John Nugroho tidak memiliki NPWP maka akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 8.505.000,-. Jadi yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 953.505.000,- (Rp.945.000.000,- + Rp.8.505.000,-).
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Keuntungan kedua, pada saat membeli emas batangan dengan menunjukkan NPWP kepada penjual, pemungutan PPh Pasal 22 dibuatkan bukti pungut PPh Pasal 22 menggunakan NPWP Pembeli. Apabila tidak menunjukkan NPWP maka bukti pungut PPh Pasal 22 dibuat dengan menggunakan NPWP 000 atau malah tidak diterbitkan bukti pungut PPh Pasal 22 oleh Penjual. Atas bukti pungut PPh Pasal 22 yang ada NPWP Pembeli dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Pembeli pada tahun pajak saat pembelian emas. Sehingga menurut penulis, pembelian emas batangan dengan menggunakan NPWP, Pembeli hanya membayar harga dasar emas batangannya saja. Karena PPh Pasal 22 yang dibayar pada saat pembelian pada akhirnya dapat digunakan sebagai pengurang pembayaran PPh terutang dengan mekanisme pengkreditan bukti pungut PPh Pasal 22 pada SPT Tahunan PPh. Jadi lebih menarik membeli emas batangan dengan menggunakan NPWP bukan?
Simpulan
Berdasarkan uraian di atas maka, masyarakat yang berkeinginan untuk melakukan investasi berupa emas batangan dapat mengantisipasi implikasi perpajakannya. Perlu diketahui juga kenapa sekarang ini banyak yang melakukan investasi dalam bidang emas mulia dihubungkan dengan kewajiban perpajakan.
Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN
Pertama, karena lebih sulit dilacak oleh fiskus dibandingkan dalam bentuk properti, deposito, saham. Walaupun telah diantisipasi melalui pemungutan PPh Pasal 22 namun belum menyeluruh.
Kedua, pajak yang dikenakan dalam bentuk emas hanya dikenakan pada saat transaksi berbeda dengan property atau tanah yang dikenakan pajak secara rutin (misalkan pembayaran PBB), demikian pula dengan tabungan dan deposito yang kena potongan pajak penghasilan dari setiap bunga yang dihasilkan.
Namun terlepas dari semua itu, bahwa emas batangan dikenakan pajak dan hasil pajak tersebut sepenuhnya untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)
