REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Kehadiran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan sistem perizinan usaha dinilai akan mempermudah pada pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan.
Sekadar diketahui, sistem OSS yang kini berbasis risiko adalah pengembangan dari OSS 1.1 yang sebelumnya sudah dirilis. Sehingga pada sistem baru ini terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin usaha.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, OSS ini akan memberikan kemudahan bagi pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di daerah. Pasalnya investor tidak akan menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh izin seperti sebelumnya.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
“OSS ini tiada lain untuk dilakukan kemudahan berinvestasi sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Sehingga dengan dikeluarkannya OSS berbasis risiko ini bisa dipercepat dan tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu dalam mengurus perizinan,” ungkapnya.
Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan dalam mekanisme satu pintu. Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait.
“OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” jelasnya.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas mengatakan, OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi tiga level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.
“Bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya risiko rendah cukup mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya yang dibuat secara mandiri, sementara risiko tinggi itu harus diikuti dengan izin-izin yang mengikutinya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, bagi masyarakat yang mengajukan izin UMKM jika dulu dibatasi Rp500 juta, saat ini sudah bisa Rp5 Miliar dan bisa diterbitkan NIBnya. Terkait persyaratannya sebagai risiko rendah cukup upload KTP, NPWP pribadi, NPWP perusahaan, dan mengikuti alur yang ada dalam OSS di oss.go.id
Baca Juga : OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Saham PT Swat
“Misalnya UMKM termasuk risiko rendah ini jika sebelumnya banyak rekomendasi yang dibutuhkan namun sekarang hanya satu, itupun akan bisa diakses lebih gampang dan selesai lebih cepat bahkan bisa langsung melakukan permohonan halal, BPOM dan lainnya dalam sekali akses,” tambahnya.
Begitupun dengan risiko sedang yang membutuhkan surat pernyataan dan bisa dibuat secara mandiri seperti kesanggupan menjaga lingkungan. Sementara risiko tinggi kini maksimal bisa diperoleh dalam 20 hari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.
“Untuk risiko tinggi seperti supermarket besar itu harus lengkap analisa dampak ligkungan, analisa dampak lalin, SLF, sertifikat layak bangunan, yang lainnya cukup persetujuan bangunan gedung sesuai RT/RW sudah bisa jalan,” kata Indra. (Rhy)
