0%
logo header
Minggu, 02 Januari 2022 23:33

Pakar Pidana Beri Catatan Penegakan Hukum Tahun 2021

La Saddam
Editor : La Saddam
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad.
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad memberikan catatan dalam hal penegakan hukum selama tahun 2021. Menurutnya ada prestasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun juga ada yang perlu dievaluasi.

Yang perlu diapresiasi, menurut Suparji adalah penegakan hukum kasus korupsi. Ia menilai, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri merupakan langkah tepat dan berpihak pada keadilan masyarakat.

“Tuntutan tersebut mencerminkan keadilan masyarakat, karena yang bersangkutan tidak merasa bersalah bahkan berupaya membela diri. Praktek korupsi yang sudah mendarah daging harus disudahi dengan penindakan hukum tegas,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Minggu (02/01/2022).

Baca Juga : BPK Serahkan LHP, Ketua DPRD Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

Penindakan terhadap oknum aparat penegak hukum yang menyimpang juga dilakukan. Menurutnya, supremasi hukum tanpa memandang bulu harus digalakkan ke depannya agar penegak hukum benar-benar melayani masyarakat.

“Kita berharap tidak ada oknum kepolisian yang menolak laporan korban tindak pidana. Misalnya dalam kasus pelecehan seksual atau perampokan,” ulasnya.

Langkah Satgas BLBI, kata Suparji, yang berupaya menyelesaikan kasus BLBI layak diapresiasi. Namun, Satgas yang kewenangannya sangat besar patut dilakukan pengawasan agar tidak terjadi abuse of power. Kasus BLBI menurut Suparji juga tak hanya diselesaikan melalui perdata, tapi pidana.

Baca Juga : Perkuat Implementasi Asta Cita di Daerah, Bupati Sidrap Hadiri Rakernas Apkasi XVII di Batam

“Jika hanya diselesaikan lewat perdata maka sama halnya mengkerdilkan masalah dan melukai nurani hukum. Karena kasus ini sangat kental nuansa pidananya,” tuturnya

Selain itu, ia juga menjelaskan hal yang patut menjadi evaluasi para penegak hukum. Suparji mencontohkan kasus mafia tanah yang belum bisa surut. Terlebih, korban mafia tanah sudah banyak dengan kerugian yang sangat besar.

“Lalu penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kita berharap banyak terhadap Kejaksaan yang digawangi bapak ST. Burhanuddin menuntaskan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme hukum. Karena setiap pelanggaran HAM berat, yang menjadi korban pasti rakyat kecil,” turutnya.

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja

Suparji juga mendukung 9 rencana program Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut sangat bagus terutama dalam soal penuntutan berdasarkan hati nurani dan penuntasan pelanggaran HAM berat.

“Diharapkan di tahun 2022 jajaran korps adhyaksa merealisasikan rencana program tersebut. Sehingga kedepan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan sesuai nurani masyarakat benar-benar terwujud,” katanya.

Kejaksaan, kata dia, perlu memantau pelaksanaan dilapangan terhadap program strategis yang untuk kepentingan masyatakat, karena banyak di lapangan masih terjadi penyimpangan. Antara lain pogram pemerintah pencegahan covid salah satunya karantina kesehatan yang belum maksimal, terindikasi ada yang lolos karena kolusi dengan petugas.

Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea

“Pelaksanaan karantina kesehatan bagi warga negara Indonesia yg baru masuk Indonesia, seperti para  TKI juga terindikasi dimainkan petugas,” tukasnya.

Penulis : Rudi Fathir
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646