REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Salah seorang pria warga Kabupaten Gowa berinisial RE terpaksa berurusan dengan Polres Gowa setelah memalsukan dokumen warga untuk mendapatkan dana jaminan kematian dan dana jaminan hari tua pada BPJS Ketenagakerjaan.
Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa saat kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian atas nama korban lain pada 28 Desember 2021 lalu di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa.
Tersangka diamankan karena petugas BPJS merasa curiga. Sebelumnya, RE telah mencairkan dana kematian seorang warga yang setelah dilakukan investigasi dilapangan diketahui masih hidup.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
RE diamankan lantaran nekat memakai, menyerahkan atau menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan dana
kematian di BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun berhasil mendapatkan dana sebesar Rp42 juta.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menjelaskan bahwa, kronologis awal kejadian ketika
tersangka melakukan pertemuan dikantor desa dan menjanjikan warga mendapatkan bantuan hukum.
Saat itu tersangka meminta warga mengumpulkan fotocopy KTP dan KK untuk kemudian data-data tersebut digunakan tersangka guna mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Jadi semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan-akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan,” jelas Tambunan saat press release kasus tersebut, Selasa (8/2/2022).
Setelah terdaftar, katanya, tersangka lalu membuat surat keterangan kematian terhadap warga yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya, tersangka mengajukan klaim di BPJS Kabupaten Gowa dan dana tersebut pun cair.
Menurut Tambunan, untuk memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris. Dokumen yang telah dipalsukan itu kemudian digunakan untuk mengajukan klaim demi mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan. Tersangka berhasil mendapatkan dana sebesar Rp42 juta.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Setelah dana itu cair, tersangka kembali melakukan hal yang sama terhadap data diri warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi modus tersangka diketahui oleh pihak BPJS Kabupaten Gowa yang kemudian melaporkan kepihak berwajib di Polres Gowa,” beber Tambunan.
Menurutnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun mengalami kerugian sebesar Rp42 juta. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, tersangka disebut hanya memberikan dana sebesar Rp500 ribu dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka.
Berbagai barang bukti pun telah diamankan aparat kepolisian, mulai dari surat pencatatan sipil, kutipan akta kematian, hingga puluhan dokumen lainnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHP pidana tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau surat autentik palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*)
