0%
logo header
Jumat, 19 Agustus 2022 09:31

Panglima TNI Minta Penembak Mati Kucing Brigjen NA Diproses Hukum

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.(Istimewa)
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.(Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANDUNG – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Penganiayaan tersebut dilakukan seorang jenderal bintang satu berinsial NA.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menerangkan pemeriksaan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan. Menurut pengakuan Brigjen NA, dia menembak mati kucing-kucing tersebut untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.

“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/08/2022).

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Disematkan Brevet Merah dari Pasukan Elite Kopassus

Menurut pengakuan pelaku, aksi penembakan dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB.

Pelaku melakukan penembakan menggunakan senapan angin milik pribadi.

Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya.

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Gereja di Malam Natal, Pastikan Suasana Aman Sepanjang Nataru

Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646