0%
logo header
Minggu, 26 Desember 2021 11:53

Panglima TNI Perintahkan Oknum TNI yang Terlibat Kematian Handi Hari Saputra dan Salsabila Dipecat

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa. (Istimewa)
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA –– Mabes TNI telah merilis Identitas atau Profil dari Anggotanya yang terlibat tabrak lari sejoli asal Garut, Jawa Barat di Nagreg. Tiga prajurit TNI ini dipastikan diproses hukum.

Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, ketiga oknum tersebut adalah anggota TNI AD. Pertama adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo Kodam Merdeka, selanjutnya adalah Kopral Dua DA yang berasal dari Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, serta Kopral Dua Ahmad yang berasal dari Kodim Demak Kodam Diponegoro.

Kolonel infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado, sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646