REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kembali melaksanakan rapat pembahasan pasal per pasal. Rapat tersebut digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Selasa (25/05/2021).
Ketua Pansus Syamsuddin Raga, menjelaskan bahwa dalam pembahasan itu Pansus telah menyepakati Bab I hingga Bab IV, yaitu ketentuan sanksi.
Menurutnya, sanksi yang akan diberlakukan harus jelas, sebab hal ini menyangkut ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Melalui perdebatan alot, sanksi kita atur menurut mekanisme perda sendiri, dan akan melahirkan turunan aturan dalam bentuk perwali.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
“Pembahasan hari ini kita atur mengenai sanksi, baik itu sanksi sosial, sanksi administratif, hingga sanksi pindana, walaupun masih sangat terbatas. Sebab, teknisnya akan diatur melalui perwali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan, perda ketertiban umum akan melalui pembahasan panjang.
Pasalnya, kata Iman Hud, perda tersebut akan mengatur masalah ketertiban yang selama ini sulit diatasi. Hingga terkait sanksi, dirinyapun menyebut perda ini akan diatur secara teknis melalui perwali.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
“Perda Ketertiban umum ini akan menjawab semua persoalan yang dihadapi selama ini, termasuk masalah sosial kemasyarakatan yang sering kita hadapi. Walaupun kita telah membahas sanksinya, tetap kita atur secara teknis melalui perwali,” demikian Iman Hud. (Rizal)
