0%
logo header
Rabu, 23 Agustus 2023 09:21

Pansus Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan DPRD Sulsel Lakukan Konsultasi Ke Kementerian PUPR

Rizal
Editor : Rizal
Rombongan Pansus Ranperda Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Foto: Istimewa)
Rombongan Pansus Ranperda Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan melaksanakan konsultasi ke Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Adapun kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperoleh saran dan masukan terkait dengan pembahasan ranperda yang dilakukan oleh pansus.

Kunjungan ini dipimpin oleh Vonny Ameliani Suardi selaku pimpinan pansus didampingi oleh Andi Hery Suhari Attas dan Jabbar Idris. Pansus juga didampingi oleh Muhammad Ramli Haba selaku Kelompok Pakar DPRD Sulsel.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Pertemuan yang dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini diterima langsung oleh beberapa pejabat fungsional madya Direktorat Bina Konstruksi dan Direktorat Kelembagaan Kementerian PUPR.

Wakil Ketua Pansus, Vonny Ameliani menjelaskan maksud dan tujuannya melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR.

“Kami di pansus ingin menjelaskan perkembangan jasa konstruksi yang ada di Sulsel, serta kami ingin meminta saran dan masukan terkait dengan pembahasan ranperda yang sedang kita bahas bersama di pansus,” kata Vonny.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Ia berharap dengan kunker ke Kementerian PUPR ini bisa menambah khazanah di dalam pembahasan ranperda tersebut.

“Kami tetap membuka ruang untuk menerima saran dan masukan sehingga apa yang kita cita-citakan bersama melalui perda ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada para pelaku jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Selatan dan tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Vonny.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Bina Konstruksi dan Direktorat Kelembagaan Kementerian PUPR, Kiki Patricia mengapresiasi ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Sulsel. Pihaknya mengaku siap men-support dengan melakukan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di daerah bersama pemerintah daerah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646