REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mewakili Wali Kota Makaasar, Moh Ramdhan Pomanto, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (5/6/2023).
“Pendapatan Daerah Tahun Anggaran, telah terealisasi sebesar Rp3,58 triliun lebih dari target sebesar Rp3,98 triliun lebih, atau 89,99 persen,” ujarnya.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa secara umum realisasi pendapatan asli daerah Kota Makassar TA 2022 memberikan gambaran yang secara kumulatif meningkat dari segi nominal, dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya.
“Kondisi ini mencerminkan adanya kesepahaman serta upaya dan sinergitas yang berjalan dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sedangkan secara umum realisasi belanja daerah TA 2022, Fatmawati Rusdi menyampaikan telah dianggarkan sebesar Rp4,70 triliun lebih, dapat terealisasi sebesar Rp3,54 triliun lebih atau 75,50 persen.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Selain itu, Fatmawati Rusdi juga menyampaikan capaian Pemkot Makassar berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Prov Sulsel, Pemkot Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kita harapkan anggota dewan berkenan memberikan persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanan APBD TA 2022, dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkapnya.
Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, dan dihadiri pula oleh Sekda Kota Makassar, M. Ansar.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, ARA, menyampaikan bahwa penyampaian dari Pemkot Makassar akan ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. (*)