0%
logo header
Selasa, 13 Januari 2026 18:07

Pasar Kripto Sepanjang 2025 Relatif Stabil, Transaksi Capai Rp32,68

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. (Dok. Istimewa)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kinerja pasar kripto sepanjang 2025 mengalami kondisi yang relatif stabil. Kinerja ini juga menunjukkan kondisi yang solid di tengah dinamika pasar global.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, pada nilai transaksi aset kripto selama Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun.

“Jika dilihat capaian ini memang menurun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Solid Bergerak, PSI Sulsel Perkuat Aksi Sosial di Makassar

Ia mengaku, meski mengalami penurunan secara bulanan, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 atau year to date (ytd) telah mencapai Rp482,23 triliun. Capaian tersebut mencerminkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga serta kondisi pasar yang relatif stabil.

“Kinerja ini menunjukkan ketahanan ekosistem aset kripto nasional. Secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan konsumen masih terjaga dengan baik, seiring kondisi pasar yang relatif stabil,” ujar Hasan.

Selain dari sisi nilai transaksi, jumlah konsumen pedagang aset kripto juga terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga posisi November 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 19,56 juta atau meningkat 2,50 persen dibandingkan Oktober 2025 yang sebanyak 19,08 juta konsumen.

Baca Juga : Rukita Ekspansi ke Indonesia Timur, Resmikan Hunian Coliving Modern di Makassar

“Peningkatan jumlah konsumen ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia, sekaligus menuntut penguatan tata kelola dan kepatuhan pelaku usaha,” sebutnya.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri sektor IAKD, OJK selama periode Januari hingga Desember 2025 telah mengenakan sanksi administratif kepada 13 Penyelenggara ITSK dan 30 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.

“Sanksi yang dikenakan terdiri dari 33 sanksi denda dengan total nilai sebesar Rp845 juta serta 37 sanksi peringatan tertulis,” ungkap Hasan.

Baca Juga : DPC Gerindra Makassar Pilih Berbagi di Momen HUT ke-18, Sasar Warga Miskin Ekstrem

Ia berharap langkah penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor IAKD untuk terus meningkatkan penerapan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646