REPUBLIKNEWS.CO.ID, SIDRAP — Anggota DPRD Kabupaten Sidrap Pathuddin, melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat (18/03/2022) kemarin.
Dalam kegiatan yang dihadiri pihak terkait, Sekretariat DPRD Sidrap, tokoh masyarakat dan ratusan warga tersebut, Pathuddin menjelaskan sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas DPRD.
“Alhamdulillah masyarakat antusias hadir untuk mengetahui tentang perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini,” katanya.
Baca Juga : PLN Tanggap Amankan Pasokan Listrik Akibat Banjir di Kabupaten Sidrap
Pathuddin yang juga ketua PPP Kabupaten Sidrap ini menyebut, dengan adanya Perda tersebut diharapkan tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan terhadap biaya jasa kesehatan di Kabupaten Sidrap, sebab dalam perda tersebut dijelaskan secara rinci terkait berapa biaya jasa layanan medis di rumah sakit pemerintah serta aturan lain terkait retribusi jasa medis.
“Yang pasti dengan Perda ini diharapkan masyarakat mengetahui aturan dan berapa biaya layanan medis, sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan,” ungkapnya.
Selain itu, ketua Bapemperda DPRD Sidrap ini juga berharap dengan lahirnya Perda yang terdiri dari 16 bab dengan 30 pasal tersebut layanan medis di rumah sakit pemerintah dapat terus meningkat.
Baca Juga : Alhamdulillah! Pisang Cavendish yang Ditanam Warga di Bone dan Sidrap Telah Berbuah
Selain itu, Pathuddin juga menyarankan masyarakat, terutama yang mampu agar mendaftarkan diri ke BPJS.
“Kami sarankan kepada masyarakat terutama yang mampu agar masuk ke BPJS, sehingga saat butuh layanan medis nantinya biayanya bisa ditanggung BPJS,” pungkasnya. (*)
