0%
logo header
Jumat, 08 November 2024 10:18

Patuh Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran PT Shopee

Chaerani
Editor : Chaerani
Sidang Majelis KPPU dengan agenda menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran persaingan usaha PT Shopee International. (Dok. KPPU RI)
Sidang Majelis KPPU dengan agenda menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran persaingan usaha PT Shopee International. (Dok. KPPU RI)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan bahwa PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.

Hal ini disimpulkan sejalan dengan telah dilaksanakannya komitmen perubahan perilaku yang tercantum dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh kedua pelaku usaha tersebut. Dengan kesimpulan tersebut, KPPU menetapkan untuk menghentikan proses Pemeriksaan atas perkara tersebut.

Penetapan tersebut dibacakan melalui Sidang Mejelis KPPU yang dilaksanakan di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Aru Armando selaku Ketua Majelis, didampingi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, perkara yang bermula dari inisiatif KPPU ini, berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilakukan Terlapor I (PT Shopee International Indonesia) yang mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Terlapor II (PT Nusantara Ekspres Kilat) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.

“Perilaku diskriminatif yang dilakukan Terlapor I dilakukan dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller,” jelasnya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Terlapor I juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 11 Juni 2024 lalu, para Terlapor mengajukan perubahan perilaku dan menyampaikan komitmen perubahan perilaku dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani pada 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi.

“Setelah penandatanganan pakta integritas tersebut KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari atas pelaksanaan pakta tersebut,” terangnya.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Perubahan Perilaku pada 1 November 2024, Majelis Komisi melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan komitmen Pakta Integritas Perubahan Perilaku para Terlapor dalam jangka waktu pengawasan perubahan perilaku.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Haslinya, ditemukan bahwa para Terlapor telah melaksanakan syarat dan kewajiban Pakta Integritas Perubahan Perilaku dengan berkomitmen untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan menghentikan kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh seller dan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing.

Menimbang berdasarkan fakta-fakta, analisis, penilaian, dan simpulan, serta mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi KPPU menetapkan bahwa, pertama bahwa Terlapor I dan Terlapor II telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, dan kedua pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 dihentikan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646