REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Hari anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember adalah momentum repleksi Global untuk membangun kesedaran antikorupsi diberbagai lapisan terutama pada Pemerintahan baik itu Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Fenomena korupsi seakan sudah menjalar keberbagai lini yang tentunya menghadirkan paceklik dan problem sosial yang berkepanjangan.
Lembaga Kempemudaan, Kemahasiswaan dan Kelompok-kelompok lain memperingati Aari Anti Korupsi dengan berbagai varian tanpa terkecuali. PB Hipermata yang menjadikan hari anti korupsi sebagai titik nadir evaluasi berbagai kiat-kiat Korupsi dan Tindakan Korupsi di Kabupaten Takalar sampai hari untuk tetap menjadi fokus perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi ini.
“Hari Anti Korupsi adalah spirit bagi kami untuk tetap melakukan pengawalan terhadap dugaan-dugaan kasus korupsi yang terjadi dibutta panrannuangta Takalar ini, bagaimanapun tindak pidana korupsi yang terjadi akan mencoreng nama Takalar dimata daerah lain, terutama kita sebagai masyarajat akan malu dengan tindakan yang krisis moral dan kepribadian yang dilakukan setiap orang yang tidak bertanggung jawab dan mementingkan dirinya sendiri” tegas Ketua Umum PB Hipermata, Ifhal.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
“Kami dari Hipermata sejajaran akan betul-betul melakukan evaluasi terhadap beberapa kasus dugaan korupsi dikabupaten kami tercinta ini, beberapa waktu kedepan kita akan fokus melakukan pengawalan serta akan melayangkan laporan ke Polda Sulsel terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dikabaputen takalar diantaranya:
1. Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019z2020 keras dugaan adanya indikasi pelanggaran manipulasi Dokumen Pertanggung Jawaban Keuangan Desa atas tidak terealisasinya Penggunaan Dana CSR Tambang Pasir Laut di 4 (Empat Desa) yaitu Aeng Batu-Batu, Sampulungan, Tamalate, Aeng Towa.
2. Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Tambang Pasir Laut Galesong Utara Tahun (PT. Gasing Sulawesi, PT. Banteng Laut Indonesia, PT. Aleppo Karya Mandiri) untuk segera menetapkan tersangka.
3. Proyek Rehabilitasi Atap Kantor Bupati Takalar yang dikerjakan oleh CV. Zahrah Utama Konstruksi dengan pagu Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp 1.377.710.580 dengan Pelaksanaan Gagal Konstruksi atas keterlambatan masa waktu pelaksanaan pekerjaan (17 November 2021) dan diduga keras menyalahi Rengcana Anggaran Biaya (RAB) yang berpotensi tindak pidana korupsi.
4. Proyek Pemeliharaan Rumah Dinas Kejaksaan Takalar yang dikerjakan CV Diva Dengan Pagu Anggaran Rp 1.377.101.000 yang diduga keras Mark-UP dan tidak tepat sasaran penggunaan APBD Takalar.
5. Proyek Rehabilitasi Sekolah SD/SMP Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Takalar Yang Di Kerjakan:
> CV GOLDEN CELEBES Pagu Anggaran Rp. 3.119.368.980,000,
> CV RAMADINA UTAMA Pagu Anggaran Rp. 2.760.620.000,
> CV ILHAM JAYA ABADI Pagu anggaran Rp 2.696.164.080,
> CV MULYA JAYA PERSADA Pagu Anggaran Rp. 2.495.632.580,
> CV TURI SOMPU PRATAMA
Pagu Anggaran Rp. 2.932.658.940
> CV AULIYA PRIMA TEKNIK Pagu Anggaran Rp 3.284.713.350,
> CV DIVA Pagu Anggaran Rp. 1.377.101.000
Yang besar dugaan mengarah tindak pidana Korupsi atas pelaksanaan tidak sesuai Rengcana Anggaran Biaya (RAB) dan keras dugaan adanya konsolidasi terhadap rekanan pembayaran sukses fee paket Proyek .
6. Dugaan tindak pidana pungutan liar Anggaran kementrian Agama (Kemenag) Dana Biaya Operasional (BOP) TK/TPA Tahun anggaran 2020 Kabupaten Takalar.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
“Kami masih memposisikan diri pada poros perjuangan rakyat, merespon fenomena kemanusiaan karena ulah segelintir orang, menjadi mitra APH untuk membebaskan Takalar dari tindakan korupsi maupun potensi korupsi. Ini adalah konsolidasi rakyat jadi tidak ada satu orangpun yang berhak mengintervensi dan menghentikan niat baik kami,” tegas ketua PB Hipermata. (*)
