0%
logo header
Sabtu, 24 Agustus 2019 22:02

PDIP Sebut Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Sulsel Tak Penuhi Syarat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Alimuddin.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Alimuddin.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Rapat paripurna hak angket yang digelar pada, Jumat (23/08/2019) kemarin ), dianggap tidak memenuhi syarat kehadiran anggota dewan sesuai dengan tata tertib DPR.

Meskipun Pimpinan DPRD menyatakan rapat tersebut kuorum dengan jumlah peserta sebanyak 50 plus satu.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sulsel Alimuddin menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR l, jumlah kehadiran anggota DPRD untuk mengkuorumkan paripurna hak angket tersebut minimal berjumlah tiga per empat dari total jumlah anggota DPR.

Baca Juga : 16 Pelanggan Setia IM3 di Indonesia Terima Hadiah Loyalitas, Ada Mobil, Motor dan Smartphone

“Kalau ada usul yang mengarah ke pemberhentian maka harus tercapai korum sesuai dengan tata tertib (DPR) tentang syarat korum Pasal 144 kalau tIdak salah bahwa syarat sahnya korum untuk sebuah paripurna yang terkait hak angket, interpelasi dan usulan pemberhentian gubernur harus dihadiri oleh 3/4 jumlah anggota DPR,” ucapnya di Makassar, Sabtu (24/08/2019).

“Kalau jumlanya di DPRD Sulsel 85 orang, sekarang 84 orang arus dihadiri 64 orang anggota DPR untuk syarat sahnya korum,” tegasnya.

Dengan demikian, Alimuddin menganggap paripurna tersebut hanya memenuhi syarat sah tata tertib DPR Pasal 144 ayat 3 yang mengatur pelaksanaan paripurna lain-lain, atau paripurna diluar dari agenda hak angket, interpelasi, dan usulan pemberhentian.

Baca Juga : Dukung Komitmen Presiden RI Hapus Kemiskinan Ekstrem, Bupati Gowa: Searah Kebijakan Daerah

Menurutnya, dengan tidak jelasnya agenda paripurna itu maka Fraksi PDIP bersama Fraksi PAN dan Fraksi PKS sepakat untuk tidak menghadiri paripurna tersebut.

“Paripurna angket itu dalam rangka apa?. Kalau hanya menerima laporan pansus sebagaimana yang dibacakan yang sudah diperbaiki yang sekarang terjadi dua versi maka, paripurna hanya menerima, tidak ada keputusan apapun dalam paripurna itu. Kalau terkait angket itu tidak penuhi korum,” jelasnya.

Terkair dengan sikap Fraksi PDIP, Alimuddin mengungkapkan pihaknya tidak akan mengambil sikap apapun karena paripurna itu dianggap sebagai paripurna yang biasa.

Baca Juga : Nasabah PNM Mekaar di Gowa Dibekali Literasi dan Digitalisasi Keuangan

Namun, jika rekomendasi paripurna itu ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPRD maka sikap PDIP akan mempertanyakan legalitas paripurna itu karena paripurna tersebut dianggap tidak memenuhi syarat kuorum untuk paripurna hak angket, interpelasi, dan usulan pemberhentian. (Latif)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646