0%
logo header
Jumat, 16 Desember 2022 08:39

Peduli HAM, Kemenkumham RI Beri Penghargaan Untuk Pemda Luwu Utara

Kabag Hukum, Suryadi mewakili Bupati Luwu Utara menerima penghargaan HAM dari Kemenkumham RI. (ist)
Kabag Hukum, Suryadi mewakili Bupati Luwu Utara menerima penghargaan HAM dari Kemenkumham RI. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,LUWU UTARA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM Tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi kepada Bupati Luwu Utara melalui Kabag Hukum, Suryadi pada Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 di Jakarta. Senin (12/12/2022)

Menurut Suryadi, Pemkab Luwu Utara menerima penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang telah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan HAM di Luwu Utara.

Baca Juga : Bupati Lutra Usul Intervensi Irigasi Teknis Untuk Ketahanan Pangan

“Adapun indikator penilaian Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia diantaranya hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak,” terang Suryadi.

Sementara itu Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani berharap, penghargaan Peduli HAM yang diterima Pemda Luwu Utara bisa menjadi penambah semangat bagi pemerintah daerah untuk terus bekerja memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat Luwu Utara.

“Dengan penghargaan ini, semoga bisa menambah semangat kita di dalam melakukan pemenuhan hak-hak masyarakat Luwu Utara,” harap isteri dari Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini.

Baca Juga : HUT Ke-25 DWP Peringati Hari Ibu, Indah Putri Indriani : Momentum Menghargai Kehadiran Perempuan

Pada acara yang diselenggarakan oleh Kemenkumham tersebut, diketahui sebanyak 72 Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan. Penilaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646