REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) diminta untuk menaati aturan sebelum dan sesudah libur Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut menjadi atensi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang disampaikan Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Indah Rahayuningsih.
Hal ini disampaikan di sela-sela pengarahan kepada jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel, yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Sebelum memasuki libur atau cuti Idul Fitri, kita diminta untuk pedomani dan implementasikan dengan baik Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi tentang pembaharuan cuti, menyelesaikan tugas yang limitasi waktunya telah ditentukan dan harus selesai sebelum berangkat cuti, dan target kinerja sebelum bulan april harus tercapai dan jangan sampai terbengkalai,” kata Indah dalam pertemuan, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kemudian, saat cuti, Indah menyampaikan bahwa jajaran ASN Kemenkumham Sulsel agar tidak mengadakan open house, dan silaturrahmi hanya internal keluarga. ASN dengan tugas tertentu agar membawa laptop dan mudah dihubungi, memperhatikan keamanan dan ketertiban dalam berkendara, tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilaksanakan dan tidak melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum.
“Setelah cuti, pegawai diminta agar kembali tepat waktu, berhati-hati dalam berkendara saat mudik balik, lakukan perencanaan mudik balik sejak dini, akan dilaksanakan apel dan halal bihalal di kantor masing-masing dipimpin oleh Menkumahm dan tetap disiplin terapkan protokol kesehatan,” ungkap Indah.
Lanjutnya, untuk Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah dimulai pada 19 hingga 25 April 2023. Sementara pada 26 April 2023, semua pegawai wajib masuk kantor.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Pada kesempatan ini, Indah juga menyampaikan terkait nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Realisasi Anggaran pada 42 Satuan Kerja (Satker) di Sulsel.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengintruksikan jajaran pemasyarakatan terutama di Lapas dan Rutan untuk melaksanakan tugas dengan aman dan tertib agar tidak menimbulkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra. Ia juga mengintruksikan jajarannya agar jajaran keimigrasian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dan melakukan tugas-tugas intelijen selama libur Idul Fitri.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi dan dihadiri juga oleh jajaran pejabat di UPT se-Kanwil Kemenkumham Sulsel.
