0%
logo header
Kamis, 02 November 2023 19:38

Pegawai Kemenkumham Sulsel Diberi Penguatan Pengoperasian SDP Fitur Integrasi Remisi Online

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan arahan di sela-sela Penguatan SDP Fitur Integrasi Remisi Online, di Ruang Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis, (02/11/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan arahan di sela-sela Penguatan SDP Fitur Integrasi Remisi Online, di Ruang Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis, (02/11/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikuti Penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi Remisi Online.

Berlangsung di Ruang Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kegiatan ini digelar Sub Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pertemuan ini pun dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Liberti mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai pemasyarakatan dalam mengoperasikan SDP Fitur Integrasi Remisi Online.

“Saya sampaikan bahwa para peserta yang dalam hal ini Kepala Subseksi/Kepala Seksi dan para Operator SDP, berperan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) secara optimal demi membawa pemasyarakatan yang maju dan modern,” katanya, di sela-sela kegiatan, Kamis, (02/11/2023).

Lanjutnya, berdasarkan Data Direktorat Teknologi Informasi (TI) dan Kerjasama Ditjenpas per 30 Oktober 2023 tentang Pemberian Hak Integrasi, jumlah Surat Keputusan (SK) integrasi yang terbit tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarkatan se-Sulsel. Jumlah tersebut menyebabkan presentase capaian pada 2022 dan proyeksi 2023 di sejumlah UPT Pemasyarakatan se-Sulsel belum mencapai target 100 persen.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Capaian tersebut membuktikan bahwa kinerja di UPT belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara, dituntut untuk bisa bekerja lebih baik lagi di dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Liberti.

Dirinya pun berharap, kepada para peserta untuk segera memahami dan langsung menerapkannya di dalam menjalankan tusi di UPT masing-masing.

“Setelah kegiatan ini, segera tingkatkan kinerjanya supaya presentasenya dapat meningkat sesuai yang diharapkan. Lakukan sinergitas dengan seluruh jajaran dan stakeholder di UPT masing-masing,” harapnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Ia mengatakan, hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel terus berkomitmen untuk memperbaharui dan meningkatkan sistem informasi pemasyarakatan.

“Tujuannya guna mendukung tugas dan tanggung jawab di dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan pembinaan kepada narapidana,” tutup Liberti.

Sementara, Koordinator Integrasi dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Cipto Edy dalam materinya mengungkapkan, integrasi merupakan layanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun layanan tersebut yaitu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Asimilasi, dan lainnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Pemberian layanan berupa hak bersyarat seperti PB, CB, CMB, CMK, Asimilasi dll, dalam hal ini bukan dalam arti sebebas-bebasnya. Tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat,” katanya.

Beberapa syaratnya mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko berdasarkan surat PAS.20.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kita harap dengan adanya kegiatan penguatan secara teknis ini, kedepannya tidak ada lagi kesalahan dalam penginputan data dalam usulan integrasi. Kemudian seluruh WBP yang telah memenuhi syarat agar mendapatkan hak tersebut,” katanya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subseksi/Kepala Seksi dan Para Operator SDP dari masing-masing 24 UPT Pemasyarakatan se-Sulsel dan para pegawai Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646