REPUBLIKNEWS.CO.ID, SORONG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan serah terima alih status penggunanaan rumah susun untuk para pegawai ASN Politeknik Kelautan dan Perikanan di Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (25/2/2022) kemarin.
Menelan anggaran sebesar Rp18,1 miliar, rusun ini dibangun dengan tipe 36 setinggi tiga lantai dan dilengkapi dengan fasilitas meubelair lengkap sehingga para penghuni lebih nyaman untuk tinggal.
“Bangunan rumah susun ini diperuntukkan sebagai asrama bagi para pegawai ASN di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan” kata Direktur Jenderal Perumahan Kemeterian PUPR, Iwan Suprijanto.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Hadir dalam kegiatan serah terima tersebut diantaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, serta Kepala Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Cipto Hadi Prayitno.
Selanjutnya, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kusdiantoro, serta Kepala Balai Pelaksanaaan Penyediaan Perumahan (P2P) Papua II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Yance Pabisa.
Pembangunan rusun ini, kata Iwan, diyakini akan menambah semangat bagi seluruh pengurus jajaran Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sebagai Informasi, rusun ini dibangun dengan dana APBN tahun anggaran 2018. Dibangun satu tower, tiga lantai dengan tipe 36, jumlah hunian sebanyak 42 unit, dapat menampung 176 pegawai dengan anggaran Rp18,1 miliar.
Rusun ini juga telah dilengkapi dengan penyambungan listrik dan sarana air bersih serta meubelair sehingga bangunan ini siap untuk dimanfaatkan oleh para ASN di instansi tersebut.
Menurut Iwan, salah satu peran penting penerima aset dalam penyelenggaraan penyediaan perumahan adalah melalui percepatan penghunian. Dengan dilakukannya pemanfaatan rumah susun maka dapat meningkatkan life time bangunan sehingga umur layanannya menjadi lebih efektif dan optimal.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Pembentukan badan pengelolaan rusun juga sangat perlu untuk menjalankan dengan baik kegiatan pemanfaatan rusun yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, sehingga rusun tidak mudah rusak dan dapat digunakan untuk jangka waktu yang lama,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ditjen Perumahan Kementerian PUPR yang telah berkenan membantu guna pengembangan pendidikan bidang kelautan dan perikanan.
“Dengan adanya rusun ini juga dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai, untuk memberikan ilmu kepada tarunanya, dan kami akan memelihara serta bertanggung jawab penuh terhadap rusun ini,” tutupnya. (*)
