REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat Paripurna pembahasan dan pengambilan keputusan pelaksanaan kegiatan mendahului perubahan tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Selasa (25/05/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Syahruddin M Adam, dihadiri Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu, dan Wakil Ketua II DPRD Soppeng, Asisten, Kabag dan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan anggota Dprd Soppeng.
Diawal, Pimpinan Rapat mengemukakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng telah menyampaikan beberapa kegiatan yang akan dikerjakan walaupun masih dalam keadaan situasi Pandemi covid-19.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
“Pelaksanaan kegiatannya melalui DAK, Fisik dan Non Fisik disetiap SKPD,” ucap Ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam dari Partai Golkar.
Sementara, Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu menyebutkan bahwa berkaitan kondisi saat ini sehingga dilakukan refocusing dan penyesuaian sehingga beberapa kegiatan mendahului perubahan.
“Beberapa peraturan yang mengatur, diantaranya peraturan Presiden RI yang mengharuskan kita melakukan Perubahan tahun 2020,” sebut Sekda Soppeng.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
Lanjut dari Ketua Anggaran di Kabupaten Soppeng ini mengatakan bahwa semuanya mengalami perubahan yang mengharuskan pergeseran-pergeseran.
“Memang terdapat peraturan yang mengharuskan kita untuk melakukan kegiatan yang mendahului perubahan,” tutupnya. (Yusuf)
