0%
logo header
Rabu, 01 Juni 2022 22:21

Pelaku Peneror Masjid di Kutai Kartanegara Ditangkap, Akui Sebar Surat Ancaman-Curi Kotak Amal

Maslih pelaku teror di Masjid saat diamankan di Polres Kutai Kartanegara, Selasa (31/05/2022). (Istimewa)
Maslih pelaku teror di Masjid saat diamankan di Polres Kutai Kartanegara, Selasa (31/05/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pelaku peneror Masjid di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim di tangkap polisi. Pelaku bernama Maslih (55) diamankan setelah melakukan ancaman menggunakan sepucuk surat kepada panitia Masjid, dimana surat itu berisi akan membunuh panitia Masjid jika tidak disediakan sejumlah uang.

“Pelaku melakukan pengancaman dan teror dengan memberikan selembaran yang bertuliskan perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan oleh panitia Masjid,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat kepada Media ini, Rabu (01/06/2022).

Sebelum ditangkap, polisi sebelumnya menerima laporan dari warga tentang adanya teror di Masjid di wilayah Kukar. Usai mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, berbekal kesaksian warga dan bukti rekaman CCTV Masjid, Maslih berhasil diamankan polisi pada Selasa (31/05).

Baca Juga : Empat Siswa SLB Kukar Melenggang ke O2SN Nasional

“Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wita, kami mendapatkan informasi dari pengurus Masjid  Al-Mutaqin bahwa melihat seseorang mirip dengan ciri-ciri pelaku, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

Kepada polisi, Maslih mengakui perbuatannya sebagai penyebar surat ancaman kepada panitia Masjid. Dari hasil interogasi polisi diketahui surat ancaman itu disebarkan Maslih di beberapa  masjid yang ada di Kukar, Samarinda, dan Balikpapan.

“Iya, ada beberapa masjid yang juga di teror pelaku ini dengan modus yang sama, selain itu pelaku juga mengakui beberapa kali melakukan pencurian kotak amal yang ada di Masjid, warung makan, dan toko,” bebernya.

Baca Juga : Bupati Kukar Buka MTQ Antar OPD, ASN Jadi Pelopor Gerakan Mengaji

Gandha menjelaskan, perbuatan Maslih dilatar belakangi faktor ekonomi, dimana menurut penagkunya, dirinya yang sudah tua tak terurus lantaran tak memiliki sanak keluarga.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut faktor ekonomi, kerena tidak ada keluarga yang memperhatikan sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan dan kebutuhan pakaian sehari-hari dengan cara mengambil kotak amal ditiap-tiap masjid, warung serta toko dan juga dengan cara memberikan selembaran yang bertuliskan ancaman,” ungkapnya.

Saat ini Maslih telah diamankan di Polres Kukar bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Kukar Jadi Tujuan Kunjungan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat Dua

“Atas perbuatan pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646