0%
logo header
Sabtu, 13 Februari 2021 22:20

Pelaku Usaha di Soppeng Harus Dapat Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 Jika Ingin Beroperasi

Rapat evaluasi satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng di Aula Kodim 1423 Soppeng, Sabtu (13/02/2020).
Rapat evaluasi satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng di Aula Kodim 1423 Soppeng, Sabtu (13/02/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat evaluasi satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng berlangsung di Aula Kodim 1423 Soppeng, Sabtu (13/02/2020).

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengucap “Alhamdulillah” bahwa jumlah kasus covid-19 di Kabupaten Soppeng tidak bertambah dan dinyatakan 3 Kecamatan Zero yaitu Kecamatan Marioriwawo, Citta dan Kecamatan Ganra.

Lanjut Andi Kaswadi dengan menekankan kepada Kementerian Agama Kabupaten Soppeng agar para penceramah menyampaikan perihal Covid-19 di Soppeng, dan diperintahkan untuk membuat Surat Keputusan (SK) bersama menjelang pelaksanaan Sholat Tarwih secara berjamaah di Mesjid dengan catatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Urainya lagi bahwa operasi yang rutin dilakukan selama ini tidak hanya penegakan Protokol Kesehatan, akan tetapi terdapat manfaat lain yang ditemukan dilapangan yaitu Penertiban Prostitusi, Penyebaran minuman keras dan Obat terlarang (Narkoba).

“Untuk masalah Pendidikan, beberapa Sekolah akan dibuka yang dinyatakan wilayahnya masuk Zona Hijau,” ungkap Andi Kaswadi Razak.

Sementara, Ketua pelaksana harian Satgas Covid-19 di Kabupaten Soppeng Letkol. Inf. Richard Maribor Butarbutar mengakui beberapa titik berat yang dihadapi selama menjalankan operasi diantaranya Menekankan masyarakat untuk selalu jaga jarak, Memakai Masker, Cuci tangan dan Menghindari kumpul-kumpul/Kerumunan.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Dirinci bahwa kegiatan yang sudah dilakukan termasuk pemantauan diperbatasan, penertiban Warkop dan Wumah makan, penertiban Miras, Judi, penertiban prostitusi dan setiap Kecamatan didirikan posko.

Adapun hasil yang dilaporkan Ketua pelaksana harian Satgas Covid-19 di Kabupaten Soppeng ini yaitu Memberikan kesadaran kepada masyarakat, Tingkat kriminal mulai menurun, Menekan angka penyebaran covid-19, Penyakit sosial masyarakat menurun, Peredaran miras berkurang dan Masyarakat lebih banyak waktunya berkumpul bersama Keluarganya dirumah.

“Saya minta Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mensosialisasikan mekanisme perijinan saat para pelaku usaha ingin beroperasi,” kata Dandim 1423 Soppeng ini.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

Sedangkan Kadis Koperasi Perdagangan dan UKM Kabupaten Soppeng Andi Makkaraka menyampaikan bahwa pengusaha Warkop dan Warung makan dapat melayani pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung dengan syarat telah mengantongi Rekomendasi dari Satgas Covid-19.

“Wajib mengambil formulir disertai dengan blangko surat pernyataan di kantor camat masing-masing dan selanjutnya mendaftar di Satgas BPBD untuk ditindaklanjuti dilapangan,” ungkap Andi Makkaraka.

“Satgas lapangan melakukan tes antigen kepada pengusaha, meja/kursi disesuaikan dan ditempelkan sticker bahwa usaha tersebut layak beroperasi,” ungkapnya lagi. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646