0%
logo header
Rabu, 27 Oktober 2021 13:49

Pembayaran Pembebasan Lahan Bendungan Karalloe Dilakukan Bertahap

Rizal
Editor : Rizal
Salah satu warga menerima pembayaran pembebasan Bendungan Karalloe. (Istimewa)
Salah satu warga menerima pembayaran pembebasan Bendungan Karalloe. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pembayaran untuk pembebasan lahan pada proyek pembangunan Bendungan Karalloe di Kabupaten Gowa masuk pada tahapan kesembilan. Di mana pada tahap ini sebanyak 18 masyarakat dari Kecamatan Tompobulu dan Biringbulu menerima pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah.

Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, pembayaran ini merupakan tahap ke sembilan untuk masyarakat yang tanahnya digunakan dalam pembangunan Bendungan Karalloe.

“Pembayaran kepada masyarakat kita sebagai bentuk ganti untung karena tanah mereka telah digunakan bagi pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Ia mengaku, pembangunan Bendungan Karalloe yang dimulai sejak 2005 ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya untuk pengendalian banjir karena adanya wadah menampung air saat curah hujan tinggi agar tidak meluap ke kawasan pemukiman yang berada di bawah bendungan.

Olehnya ia berharap melalui pembayaran ini yang langsung masuk ke rekening masing-masing atau ahli waris, masyarakat bisa menggunakan dengan baik dan bijak.

Sementara Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Asmain Tombili mengatakan, total jumlah bidang tanah yang digunakan yakni 1.101 bidang dengan luas 230,59 hektar di dua kecamatan dan terdiri tiga desa dan 1 kelurahan.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Hari ini kita lakukan pembayaran untuk tahap ke sembilan kepada 18 masyarakat dengan total 21 bidang karena ada beberapa orang yang doble dan insyaallah ini adalah tahap terakhir untuk pembayaran langsung seperti ini,” ungkapnya.

Asmain menyebutkan, jumlah total yang harus dibayarkan untuk proyek strategis Bendungan Karalloe ini sebesar Rp82.964.510.000, sementara total yang telah terbayar Rp80.516.540.000, atau 97 persen dengan jumlah 1.064 bidang sehingga tersisa Rp1.153.640.000, atau 1,37 persen dengan 16 bidang yang dikongsinasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa. (Rhy)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646