0%
logo header
Kamis, 16 Januari 2025 11:14

Pemkab Gowa akan Percepat Proses Pengurusan PBG Jadi 10 Hari

Chaerani
Editor : Chaerani
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis (tengah) saat menghadiri Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG secara virtual, di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis (tengah) saat menghadiri Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG secara virtual, di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa akan memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengurusan pendirian bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pemohon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis mengatakan, upaya mempermudah proses layanan pengurusan PBG ini sebagai bentuk tindaklanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG.

“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas PUPR akan menindaklanjuti arahan ini,” usai mengikuti pertemuan secara virtual, di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, kemarin.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Pimpin Langsung Misi Bantuan Kemanusiaan Pemkot Makassar ke Aceh dan Sumatera

Andy Azis menyebutkan, salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh pemerintah daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang yang bisa menyelesaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.

Selain itu,juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Dimina aturan ini diberlakukan dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut,” katanya.

Baca Juga : Tawaran Kerjasama Pendampingan Kesehatan Atlet Belum Direspons, KONI Makassar Akui Kecewa dengan Dinkes

Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, kebijakan ini, hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Paling lambat akhir Januari, setiap daerah sudah membuat aturan yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646