0%
logo header
Selasa, 18 Mei 2021 13:42

Pemkab Gowa akan Tutup Usaha yang Tak Bayar Pajak

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Istimewa)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha baik hotel maupun restoran di wilayah Kabupaten Gowa agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Ia mengatakan, saat ini dirinya berfokus terhadap peningkatan pendapat asli daerah (PAD) di Kabupaten Gowa, sehingga salah satu potensi PAD yakni tunggakan pajak pelaku usaha harus segera diselesaikan.

“Restoran atau hotel yang tidak taat membayar pajak silahkan mengambil langkah tegas yaitu penutupan yang diawali dengan surat peringatan, jika tiga kali telah diingatkan namun tidak membayar silahkan ambil langkah tegas berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP, Satpol dan tembuskan ke saya dan Forkopimda,” tegasnya, Selasa (18/05/2021).

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja

Hal itu dilakukan kata Adnan, agar PAD Gowa bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, karena dengan meningkatnya PAD maka akan berdampak baik bagi Kabupaten Gowa, seperti program bisa jalan meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan ekonomi.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Madjid mengatakan, saat ini dirinya telah memperingatkan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar segera menyelesaikan tanggungjawab pajaknya diantaranya Malino Highland di Kecamatan Tinggimoncong, RM A’kaddo, RM Angin Mammiri di Kecamatan Somba Opu, dan pelaku usaha lainnya.

“Sampai saat ini sudah kami keluarkan sampai teguran kedua. Jika teguran kedua ini tidak ditindaklanjuti maka seminggu kemudian akan kami keluarkan teguran ketiga hingga penutupan usaha pada sejumlah pelaku usaha tersebut,” katanya.

Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea

Ketiga pelaku usaha tersebut dianggap lalai atau tidak taat sehingga sanksi tegas yang akan diberikan jika sampai teguran ketiga tidak dilakukan yakni sanksi penutupan usaha.

“Wajib pajak yang dianggap lalai atau tidak taat maka kami dari Bapenda memberikan teguran sampai teguran ketiga. Semoga dengan peneguran ini bisa ditindaklanjuti sampai dengan minggu pertama ini. Jika tidak maka dilakukan peneguran ketiga sampai dengan penutupan,” jelas Ismail. (Rhany)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646