0%
logo header
Kamis, 16 Juni 2022 16:48

Pemkab Gowa Beri Pelatihan OSS Pelaku Usaha

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Sekda Gowa Kamsina saat membuka bimtek Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko, Kamis (16/06/2022). (FOTO. Humas Gowa)
Sekda Gowa Kamsina saat membuka bimtek Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko, Kamis (16/06/2022). (FOTO. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) setempat menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dewi Sri, Jalan Malino ini diikuti para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Gowa, Kamis (16/06/2022).

“Dalam bimbingan tersebut, pada pelaku usaha diberikan pemahaman bagaimana melakukan proses pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina saat membuka kegiatan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat

Ia mengatakan, dirinya meminta agar seluruh usaha yang didaftarkan melalui OSS bisa didorong melalui bagian UKPBJ.

Selain itu agar dimasukkan dalam E-katalog demi mengcover seluruh usaha yang ada di daerah agar terdaftar, tujuannya agar perputaran uang bisa terjadi di Kabupaten Gowa.

“Mudah-mudahan dengan selesainya hari ini, seluruh usaha juga dimasukkan dalam E-katalog melalui program Bangga Buatan Indonesia, dimana pemerintah daerah juga didorong untuk mencover seluruh UMKM terdaftar dalam e-katalog untuk dibelanjakan dan perputaran uang bisa terjadi di daerah sendiri,” harapnya.

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja

Sementara, Kepala DM-PTSP Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas mengatakan, OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.

Ia menjelaskan, bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya risiko rendah cukup mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya yang dibuat secara mandiri.

“Sementara risiko tinggi itu harus diikuti dengan izin-izin yang mengikutinya,” jelasnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646