REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengoperasikan Unit Layanan Pasport (ULP) untuk masyarakat pada akhir November 2021 mendatang.
Rencananya layanan pengurusan paspor ini bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Gowa, melainkan masyarakat di sekitar wilayah Kabupaten Gowa, seperti Kota Makassar, Kabupaten Takalar dan Jeneponto. Rencana pengoperasiannya sebagai tindak lanjut dari penandatangan nota kesepakatan dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, bagian nantinya keberadaan ULP ini akan diintegrasikan ke dalam Mall Pelayanan Publik yang dibangun pemerintah daerah bersama dengan sejumlah pelayanan lainnya bagi masyarakat.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
“Untuk dua tahun pertama, kita siapkan ruko sambil menunggu Mall Pelayanan Publik selesai yang insya Allah akan kita bangun tahun depan. Ketika ini selesai, ULP ini juga bisa masuk di dalam layanan mall,” ujarnya usai melakukan penandatanganan di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (27/09/2021)
Menurutnya, kehadiran Unit Layanan Paspor di Kabupaten Gowa tentu akan lebih mendekatkan dan memudahkan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan membutuhkan pengurusan paspor. Apalagi kehadiran unit layanan tersebut juga bisa digunakan bagi masyarakat di luar Kabupaten Gowa.
“Bukan hanya memudahkan masyarakat Kabupaten Gowa, tetapi masyarakat sekitar. Seperti Makassar, Jeneponto, Takalar, dan wilayah lainnya di daerah selatan Sulsel bisa mendapatkan pelayanan paspor tanpa harus ke Makassar,” ujar Adnan.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Olehnya Bupati Adnan sangat menyambut baik hadirnya pelayanan Paspor di Kabupaten Gowa ini.
