REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa secara bertahap mulai menerapkan sistem pembelajaran tatap muka terbatas.
Di mana sejak pandemi Covid-19 sekitar hampir dua tahun sekolah sistem pembelajaran dilakukan secara online atau daring. Pembelajaran tatap muka yang dilakukan secara terbatas (PTMT) mulai diterapkan, Senin (01/11/2021) kemarin.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Nomor: 800/1272/DISDIK/X/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pelaksanaan PTMT ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Sulawesi Selatan.
Hanya saja, pelaksanaan PTMT di Kabupaten Gowa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kelas, menjaga jarak dan kapasitas kelas hanya 50 persen.
“Dalam penyelenggaraan pembelajaran, tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring dan satuan pendidikan harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah serta masyarakat di sekitarnya,” tulis Adnan dalam surat edarannya dikutip Selasa, (02/11/2021).
Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Rieke Susanti menjelaskan, PTMT ini hanya boleh diikuti siswa dan guru yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan dua. Sedangkan siswa yang belum vaksin tetap melakukan pembelajaran online.
Saat ini kata, Rieke, cakupan vaksinasi pelajar di Kabupaten Gowa sekitar 50 persen lebih untuk dosis pertama. Sementara untuk dosis kedua baru sekitar 20 persen dari 28 ribu siswa.
“PTMT diprioritaskna bagi Guru Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik yang sudah mendapatkan Vaksin Lengkap (Dosis Kedua) dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam
Aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya.
