REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa akan mendorong penguatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan penguatan basis data yang kuat.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Auditorium BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
Dimana, LHP ini memuat hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pendataan, penetapan, dan pengawasan penerimaan daerah ke depan.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Resmikan Rehab 136 Sekolah, Program Terbesar Sarana Pendidikan di Sulsel
Ia menegaskan, pengelolaan pajak dan retribusi memerlukan basis data yang akurat dan selalu terbarui. Dengan diterimanya LHP ini, Pemkab Gowa memiliki dasar yang sistematis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penguatan pendataan objek dan subjek pajak menjadi perhatian utama. Dari sanalah akurasi kebijakan fiskal daerah dapat dibangun,” katanya, dalam pertemuan, kemarin.
Darmawangsyah menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan rujukan strategis dalam melakukan pembenahan pengelolaan pendapatan daerah secara terstruktur dan terukur.
Baca Juga : Taufan Pawe Tegaskan Dana Transfer Daerah Harus Fokus Pulihkan Pelayanan Publik Pasca Bencana
“Laporan ini kami terima sebagai instrumen evaluasi yang objektif. Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya, dalam pertemuan, kemarin.
Menurutnya, langkah perbaikan akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara cermat dan tidak menjadi temuan berulang.
“Kami mendorong sinergi antara Bapenda, perangkat daerah teknis, serta penguatan sistem informasi agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan Yokohama Perkuat Proyek Kota Nol Karbon Lewat Sektor Transportasi dan Energi
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, terutama dari sisi akurasi data dan ketepatan pemetaan potensi pajak.
“Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang lebih valid, terintegrasi, dan mampu menggambarkan potensi riil pendapatan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.
Baca Juga : KONI Makassar dan Kejari Teken MoU Terkait Penanganan Masalah Hukum
“Kepatuhan terhadap regulasi akan semakin kuat jika diiringi dengan komitmen pimpinan daerah serta konsistensi pengawasan internal,” ujarnya.
