0%
logo header
Selasa, 21 Februari 2023 12:40

Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Pencabutan Perda Wajib Masker ke DPRD

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakilnya Abd Rauf Malaganni saat menyerahkan dua buah ranperda di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakilnya Abd Rauf Malaganni saat menyerahkan dua buah ranperda di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penyerahan ini dilakukan langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakilnya Abd Rauf Malaganni.

Adnan mengatakan, pencabutan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dilakukan karena dianggap pandemi Covid-19 telah terkendali. Selain itu, Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Saat ini PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden RI sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, belum lama ini.

Adnan mengaku, pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam aturan tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan sanksi, makanya kita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pencabutan,” jelasnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032. Perubahan aturan ini dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya sudah sejak 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangun mana yang boleh,” jelasnya.

Ia berharap, kedua buah Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646