REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merespons aspirasi pemekaran wilayah dari masyarakat dengan mengajukan pembentukan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Langkah ini ditandai melalui penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/06/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, hadir langsung dalam rapat yang dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua III Aini Farida, Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto, serta jajaran anggota dewan dan OPD terkait.
Adapun tujuh wilayah yang diajukan menjadi desa persiapan meliputi:
Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa
Sumber Rejo (Tenggarong Seberang),
Sungai Payang Ilir (Loa Kulu),
Tanjung Barukang (Anggana),
Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan
Loa Duri Seberang (Loa Janan),
Badak Makmur (Muara Badak),
Jembayan Ilir (Loa Kulu),
Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal
Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Menurut Arianto, inisiatif ini merupakan bentuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya bagi wilayah dengan cakupan geografis luas dan pertumbuhan penduduk yang tinggi.
“Pembentukan desa definitif bukan sekadar memenuhi aspirasi masyarakat, tapi langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta memperkuat efektivitas layanan publik,” jelasnya.
Baca Juga : Loa Duri Ilir Perkuat Kemandirian Ekonomi Desa lewat BUMDes
Ia menuturkan bahwa proses pengajuan Raperda merupakan tahapan legal penting sebelum Kementerian Dalam Negeri dapat menerbitkan register desa baru. Proses tersebut sudah berjalan sejak 2023, diawali dengan sosialisasi, verifikasi, hingga evaluasi berkelanjutan.
“Beberapa wilayah bahkan telah melewati dua semester evaluasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis,” ujarnya.
Jika semua tahapan berjalan sesuai rencana, ketujuh desa persiapan itu ditargetkan menjadi desa definitif pada 2026 dan dapat mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak pada 2027, bersama 106 desa lainnya.
Baca Juga : Loa Duri Ilir Perkuat Kemandirian Ekonomi Desa lewat BUMDes
Saat ini, desa-desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN sambil menunggu status resmi. Arianto menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan sebagai fondasi pemerintahan desa yang mandiri dan responsif.
Lebih lanjut, DPMD Kukar juga telah menerima sejumlah aspirasi pemekaran dari wilayah lain, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), dan Tanjung Limau (Muara Badak). Semua usulan tersebut kini dalam proses inventarisasi dan kajian lebih lanjut.
“Pemkab Kukar terbuka terhadap usulan masyarakat. Selama memenuhi syarat teknis dan administratif, kami akan memfasilitasi secara bertahap,” tegas Arianto.
