0%
logo header
Senin, 16 Juni 2025 15:11

Pemkab Kukar Dorong Pemekaran Wilayah, Tujuh Wilayah Siap Jadi Desa Definitif

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Suasana kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Penyampaian Nota Kesepakatan Raperda Pembentukan 7 Desa. [Foto.ist]
Suasana kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Penyampaian Nota Kesepakatan Raperda Pembentukan 7 Desa. [Foto.ist]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merespons aspirasi pemekaran wilayah dari masyarakat dengan mengajukan pembentukan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Langkah ini ditandai melalui penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/06/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, hadir langsung dalam rapat yang dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua III Aini Farida, Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto, serta jajaran anggota dewan dan OPD terkait.

Adapun tujuh wilayah yang diajukan menjadi desa persiapan meliputi:

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

Sumber Rejo (Tenggarong Seberang),

Sungai Payang Ilir (Loa Kulu),

Tanjung Barukang (Anggana),

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

Loa Duri Seberang (Loa Janan),

Badak Makmur (Muara Badak),

Jembayan Ilir (Loa Kulu),

Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Menurut Arianto, inisiatif ini merupakan bentuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya bagi wilayah dengan cakupan geografis luas dan pertumbuhan penduduk yang tinggi.

“Pembentukan desa definitif bukan sekadar memenuhi aspirasi masyarakat, tapi langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta memperkuat efektivitas layanan publik,” jelasnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Desa Hadirkan Layanan Publik Langsung ke Warga

Ia menuturkan bahwa proses pengajuan Raperda merupakan tahapan legal penting sebelum Kementerian Dalam Negeri dapat menerbitkan register desa baru. Proses tersebut sudah berjalan sejak 2023, diawali dengan sosialisasi, verifikasi, hingga evaluasi berkelanjutan.

“Beberapa wilayah bahkan telah melewati dua semester evaluasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis,” ujarnya.

Jika semua tahapan berjalan sesuai rencana, ketujuh desa persiapan itu ditargetkan menjadi desa definitif pada 2026 dan dapat mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak pada 2027, bersama 106 desa lainnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Desa Hadirkan Layanan Publik Langsung ke Warga

Saat ini, desa-desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN sambil menunggu status resmi. Arianto menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan sebagai fondasi pemerintahan desa yang mandiri dan responsif.

Lebih lanjut, DPMD Kukar juga telah menerima sejumlah aspirasi pemekaran dari wilayah lain, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), dan Tanjung Limau (Muara Badak). Semua usulan tersebut kini dalam proses inventarisasi dan kajian lebih lanjut.

“Pemkab Kukar terbuka terhadap usulan masyarakat. Selama memenuhi syarat teknis dan administratif, kami akan memfasilitasi secara bertahap,” tegas Arianto.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646